Kasus Korupsi Mesin EDC BRI, KPK Sita Sepeda Rp150 Juta dari Catur Budi Harto dan Telusuri Aliran Dana Vendor
Jumat, 12 September 2025 - 00:31 WIB
Sumber :
- ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Kasus dugaan korupsi ini pertama kali diumumkan pada 26 Juni 2025. Beberapa hari kemudian, pada 30 Juni, KPK mengungkapkan nilai proyek pengadaan mesin EDC tersebut mencapai Rp2,1 triliun.
Dari total nilai itu, lembaga antikorupsi memperkirakan kerugian negara sementara mencapai Rp700 miliar, atau sekitar 30 persen dari nilai proyek.
Sebagai bagian dari upaya penyidikan, KPK telah mencegah 13 orang bepergian ke luar negeri. Nama-nama tersebut di antaranya CBH, IU, DS, MI, AJ, IS, AWS, IP, KS, EL, NI, RSK, dan SRD.
Pada 9 Juli 2025, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus ini, yaitu:
- Catur Budi Harto (CBH), mantan Wakil Direktur Utama BRI
- Indra Utoyo (IU), mantan Direktur Digital, Teknologi Informasi, dan Operasi BRI sekaligus eks Dirut Allo Bank
- Dedi Sunardi (DS), SEVP Manajemen Aktiva dan Pengadaan BRI
- Elvizar (EL), Direktur Utama PT Pasifik Cipta Solusi (PCS)
- Rudy Suprayudi Kartadidjaja (RSK), Direktur Utama PT Bringin Inti Teknologi
Dalam kesempatan itu, KPK juga membeberkan bahwa Catur Budi Harto menerima Rp525 juta dari Elvizar.
Halaman Selanjutnya
Dana tersebut diberikan dalam bentuk barang, yaitu satu unit sepeda dan dua ekor kuda, sebagai keuntungan yang diperoleh vendor mesin EDC.