Kasus Korupsi Mesin EDC BRI, KPK Sita Sepeda Rp150 Juta dari Catur Budi Harto dan Telusuri Aliran Dana Vendor

KPK Sita Sepeda Rp150 Juta Milik Catur Budi Harto
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

Kasus dugaan korupsi ini pertama kali diumumkan pada 26 Juni 2025. Beberapa hari kemudian, pada 30 Juni, KPK mengungkapkan nilai proyek pengadaan mesin EDC tersebut mencapai Rp2,1 triliun.

10 Bus dari Pati Menuju KPK: Desak KPK Tangkap Bupati Sudewo

Dari total nilai itu, lembaga antikorupsi memperkirakan kerugian negara sementara mencapai Rp700 miliar, atau sekitar 30 persen dari nilai proyek.

Sebagai bagian dari upaya penyidikan, KPK telah mencegah 13 orang bepergian ke luar negeri. Nama-nama tersebut di antaranya CBH, IU, DS, MI, AJ, IS, AWS, IP, KS, EL, NI, RSK, dan SRD.

KPK Selidiki Dugaan Korupsi Katering Haji Rp300 Miliar, Terungkap Modus Liciknya!

Pada 9 Juli 2025, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus ini, yaitu:

  • Catur Budi Harto (CBH), mantan Wakil Direktur Utama BRI
  • Indra Utoyo (IU), mantan Direktur Digital, Teknologi Informasi, dan Operasi BRI sekaligus eks Dirut Allo Bank
  • Dedi Sunardi (DS), SEVP Manajemen Aktiva dan Pengadaan BRI
  • Elvizar (EL), Direktur Utama PT Pasifik Cipta Solusi (PCS)
  • Rudy Suprayudi Kartadidjaja (RSK), Direktur Utama PT Bringin Inti Teknologi

 

Mengintip Harta Kekayaan Hilman Latief, Dirjen PHU Kemenag yang Dipanggil KPK dalam Kasus Kuota Haji 2023-2024

Dalam kesempatan itu, KPK juga membeberkan bahwa Catur Budi Harto menerima Rp525 juta dari Elvizar.

Halaman Selanjutnya
img_title