Ketua DPRD Klaten Tak Terima Tunjangan Perumahan, Kenapa Bisa Begitu

Ketua DPRD Klaten Soal Tunjangan Rumah Dinas
Sumber :
  • DPRD Klaten

Ketua DPRD Klaten 2025 tak menerima tunjangan perumahan karena menempati rumah dinas. Anggota dan wakil ketua tetap menerima meski nilainya turun dibanding tahun 2024

Viral Tunjangan DPRD Jabar Rp62 Juta per Bulan, Anggota Ngaku Masih Berutang dan Tidak Cukup Beli Rumah

Viva, Banyumas - Tunjangan perumahan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Klaten pada tahun 2025 menjadi sorotan publik. Pasalnya, terdapat perbedaan penerimaan antara pimpinan dan anggota dewan. Jika anggota serta wakil ketua DPRD masih menerima tunjangan perumahan, Ketua DPRD Klaten, Edy Sasongko, justru tidak mendapatkan tunjangan tersebut. Alasan di balik kondisi ini cukup sederhana namun penting untuk dipahami.

Dikutip dari informasi yang diunggah di akun Instagram @klaten_24jam, Ketua DPRD Klaten menempati rumah dinas yang telah disediakan pemerintah. Dengan adanya fasilitas itu, secara regulasi, ketua tidak berhak mendapatkan tunjangan perumahan. Hal ini berbeda dengan wakil ketua dan anggota DPRD yang tidak menempati rumah dinas, sehingga tetap menerima tunjangan meski nilainya mengalami penurunan dibandingkan tahun lalu.

Rieke Diah Pitaloka Bongkar Tunjangan Kemenkeu Capai 300 Persen, Publik Kaget!

Berdasarkan data yang dirilis, tunjangan perumahan DPRD Klaten tahun 2025 ditetapkan senilai Rp24.900.000 untuk ketua, Rp18.300.000 untuk wakil ketua, dan Rp13.300.000 untuk anggota. Jika dibandingkan dengan tahun 2024, angka ini cukup menurun.

Pada tahun sebelumnya, ketua memperoleh Rp25.750.000, wakil Rp18.700.000, dan anggota Rp14.250.000. Sekretaris DPRD Klaten, M. Nur Rosyid, menegaskan bahwa ketua tidak menerima tunjangan perumahan karena menempati rumah dinas.

Tunjangan DPRD Jateng Diduga Sentuh Rp79 Juta Per Bulan, Ketua DPRD Jateng: Kami Siap Bersinergi dengan Rakyat

Sementara itu, nilai tunjangan bagi anggota dan wakil ketua ditetapkan berdasarkan appraisal atau penilaian tim independen.

Penentuan ini dilakukan sesuai regulasi terbaru agar hasilnya bisa dipertanggungjawabkan ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Halaman Selanjutnya
img_title