DLH Banyumas Angkat Bicara Soal Pabrik Hebel PMA yang Diduga Langgar Aturan Operasi Tanpa AMDAL
- pexel @pixabay
Pabrik hebel PT INS di Banyumas disorot karena dugaan tak kantongi izin lingkungan. DLH Banyumas klarifikasi kewenangan ada di pusat, warga pertanyakan legalitas
Viva, Banyumas - Sebuah pabrik bata ringan atau hebel milik PT INS yang berlokasi di Kelurahan Losari, Kecamatan Rawalo, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, tengah menjadi sorotan publik. Pasalnya, pabrik yang baru diresmikan pada 15 Juli 2025 ini diduga beroperasi tanpa mengantongi izin lingkungan yang lengkap, khususnya Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) atau dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL).
Kejanggalan ini pertama kali disampaikan warga sekitar yang mengkhawatirkan dampak lingkungan dari aktivitas produksi pabrik tersebut. Mulai dari kualitas udara, potensi pencemaran air, hingga kebisingan yang bisa mengganggu kenyamanan masyarakat.
Menanggapi isu ini, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Banyumas, Widodo Sugiri, menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah menerima permohonan persetujuan lingkungan dari PT INS.
Namun, ia menjelaskan bahwa perusahaan ini merupakan Penanaman Modal Asing (PMA), sehingga kewenangan perizinan berada di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pusat.
“Menurut informasi yang saya terima, perusahaan hebel di Rawalo memang merupakan PMA. Untuk persetujuan lingkungan sepenuhnya kewenangan kementerian pusat, bukan DLH Kabupaten Banyumas,” ujar Widodo saat dikonfirmasi, Minggu (7/9/2025) dilansir dari tvonenews.
Meski demikian, Widodo menekankan pentingnya setiap perusahaan untuk tetap taat pada regulasi. Dokumen AMDAL maupun UKL-UPL bukan sekadar formalitas, melainkan instrumen vital untuk memastikan kegiatan industri tidak merusak lingkungan.