Pakar Hukum UI: Jokowi Bisa Dimintai Pertanggungjawaban Jika Terbukti Terlibat Kasus Nadiem Makarim
Jumat, 5 September 2025 - 23:07 WIB
Sumber :
- Dok. Kejaksaan Agung
Meski tanggung jawab utama biasanya berada di level kementerian, Febby menegaskan peluang konsekuensi hukum terhadap Jokowi tetap terbuka jika penyidikan menemukan bukti keterlibatan langsung.
Kejaksaan Agung sebelumnya mengumumkan penetapan Nadiem Makarim sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek.
"Menetapkan tersangka baru dengan inisial NAM," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, pada Kamis 4 September 2025.
Baca Juga :
Nadiem Makarim Resmi Jadi Tersangka Baru Korupsi Laptop Chromebook, Kejagung Langsung Lakukan Penahanan
Selain Nadiem, ada empat tersangka lain dalam kasus ini, yakni:
- Jurist Tan, mantan staf khusus Mendikbudristek
- Ibrahim Arief alias IBAM, eks konsultan teknologi Kemendikbudristek
- Sri Wahyuningsih, mantan Direktur SD Kemendikbudristek
- Mulyatsyah, mantan Direktur SMP sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)
Baca Juga :
Kasus Affan Kurniawan: Polri Bongkar Unsur Pidana, Bagaimana Nasib Tujuh Brimob yang Jadi Sorotan?
Dari hasil penyidikan, negara ditaksir mengalami kerugian hingga Rp1,9 triliun akibat proyek pengadaan digitalisasi pendidikan periode 2019–2022.
Halaman Selanjutnya