Terungkap, Kompol Cosmas Pernah Bersaksi untuk Kasus Penyiraman Novel Baswedan
- Tiktok @altitudereborn
Dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar 3 September 2025, ia dijatuhi sanksi pemecatan. Meski begitu, Cosmas sempat menyatakan ingin berpikir-pikir terkait keputusan tersebut dan akan berkoordinasi dengan keluarganya.
Di hadapan majelis etik, Cosmas menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga korban. Ia menegaskan tidak ada niat untuk melindas Affan Kurniawan.
“Sungguh demi Tuhan, bukan ada niat membuat orang celaka,” ujarnya dikutip dari tvonenews. Namun, fakta bahwa kejadian tersebut merenggut nyawa tetap membuat keputusan tegas harus dijatuhkan. Keterlibatan Cosmas sebagai saksi di kasus Novel Baswedan kini kembali menjadi catatan menarik bagi publik.
Dari saksi kasus besar hingga akhirnya dipecat karena tragedi memilukan, jejak kariernya memperlihatkan kontras perjalanan seorang perwira menengah Brimob.