Brimob Lindas Ojol, Bripka Rohmat Bongkar Kronologi dan Sampaikan Permintaan Maaf kepada Orang Tua Affan
- ANTARA
Dalam sidang Kamis ini, KKEP menjatuhkan beberapa sanksi kepada Bripka Rohmat. Ia mendapat mutasi bersifat demosi selama tujuh tahun sesuai sisa masa dinas di Polri.
Selain itu, Rohmat harus menjalani penempatan pada tempat khusus (patsus) selama 20 hari, dimulai dari 29 Agustus hingga 17 September 2025, di Ruang Patsus Biro Provos Divpropam Polri.
Dari sisi etika, tindakan Rohmat dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Ia diminta untuk meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP serta tertulis kepada pimpinan Polri.
Dalam insiden ini, terdapat tujuh personel Brimob yang ditetapkan sebagai terduga pelanggar. Mereka adalah Kompol Kosmas K. Gae, Bripka Rohmat, Aipda R, Briptu D, Bripda M, Bharaka J, dan Bharaka Y.
Dari jumlah tersebut, Kompol Kosmas dan Bripka Rohmat dikategorikan melakukan pelanggaran berat, sementara lima personel lainnya digolongkan melakukan pelanggaran sedang.
Kompol Kosmas, selaku personel Korbrimob yang duduk di samping Bripka Rohmat saat pengendalian rantis, dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan.
Peristiwa Brimob lindas ojol terjadi pada Kamis malam, 28 Agustus 2025, saat berbagai elemen masyarakat menggelar unjuk rasa di sekitar kompleks parlemen, Jakarta.