Wapres Gibran Digugat Rp125 Triliun, Statusnya di Pemerintahan 2024–2029 Dipersoalkan di PN Jakpus
- YouTube/ TVR Parlemen
Seorang warga bernama Subhan menggugat Wapres Gibran dan KPU ke PN Jakpus dengan tuntutan Rp125 triliun. Gugatan menyebut Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan untuk maju sebagai cawapres Pemilu 2024.
VIVA, Banyumas – Wakil Presiden (Wapres) RI Gibran Rakabuming Raka menghadapi gugatan perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
Gugatan tersebut diajukan oleh seorang warga sipil bernama Subhan, dan telah resmi terdaftar dengan nomor perkara 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst. Sidang perdana dijadwalkan pada Senin, 8 September 2025.
Dalam gugatannya, Subhan menyoal legalitas pencalonan Gibran sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024. Ia menilai ada pelanggaran syarat pencalonan, khususnya terkait latar belakang pendidikan Gibran.
Menurut Subhan, Gibran tidak memenuhi syarat administratif karena dianggap tidak menempuh pendidikan setingkat SMA yang diakui oleh hukum Indonesia.
“Syarat menjadi Cawapres tidak terpenuhi. Gibran tidak pernah sekolah SMA sederajat yang diselenggarakan berdasarkan hukum RI,” tutur Subhan dilansir dari tvOneNews pada Kamis (4/9/2025).
Selain menuntut pembatalan status Wapres Gibran, Subhan juga menyeret Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai pihak tergugat. Ia menilai Gibran dan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum (PMH).
“PMH perdata bersama KPU,” tambah Subhan.
Yang menarik perhatian publik, Subhan tidak hanya menggugat legalitas pencalonan, tetapi juga menuntut ganti rugi dalam jumlah yang luar biasa besar.
Dalam petitumnya, ia meminta hakim menghukum Gibran dan KPU secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi sebesar Rp125.000.010.000.000 (seratus dua puluh lima triliun sepuluh juta rupiah).
Dana tersebut, menurut Subhan, diminta untuk disetorkan langsung ke Kas Negara.
Berikut beberapa poin penting dari isi petitum gugatan:
- Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan Gibran dan KPU bersama-sama melakukan perbuatan melawan hukum.
- Menyatakan Gibran tidak sah menjadi Wakil Presiden Republik Indonesia periode 2024–2029.
- Menghukum para tergugat membayar ganti rugi materiil dan immateriil sebesar Rp125 triliun lebih.
- Menetapkan putusan dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum banding atau kasasi.
- Menghukum para tergugat membayar uang paksa (dwangsom) Rp100 juta per hari jika lalai melaksanakan putusan.
- Membebankan biaya perkara kepada para tergugat.
Gugatan ini menjadi sorotan karena menyangkut posisi Wapres Gibran yang baru menjabat periode 2024–2029. Selain itu, angka ganti rugi yang diminta tergolong fantastis dan jarang terjadi dalam perkara perdata.
Secara hukum, majelis hakim PN Jakpus akan menilai terlebih dahulu apakah gugatan tersebut memenuhi syarat formil dan materiil untuk diproses lebih lanjut.
Hasil sidang perdana pada 8 September 2025 diperkirakan akan menjadi perhatian publik dan media nasional.