Tragedi Janin Terkubur di Semarang: Pasangan Muda Ditangkap Polisi Beli Obat Aborsi Rp 1,2 Juta di Facebook

Pasangan Mudah Ditangkap Usai Aborsi Janin di Semarang
Sumber :
  • instagram @polsekngaliyan

Polisi mengungkapkan bahwa keduanya telah menjalin hubungan sejak 2024 dan tinggal bersama di sebuah kos di wilayah Ngaliyan. Rasa malu dan takut diketahui keluarga mendorong keduanya memilih jalan pintas yang justru berujung pada jeratan hukum berat.

Tragedi Zara Qairina: Fakta Terbaru Penetapan 5 Remaja Sebagai Tersangka Perundungan

Atas tindakan aborsi ilegal dan penguburan janin tanpa izin, Fatimah dan Rafly dijerat Pasal 77A UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 346 KUHP, dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena selain menyoroti persoalan moral, juga membuka fakta tentang maraknya praktik jual beli obat aborsi ilegal di media sosial. Polisi mengingatkan masyarakat bahwa tindakan semacam ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga membahayakan nyawa ibu dan janin.

Aksi Baku Hantam di TPU Bonoloyo Solo Gagal, 18 Remaja Ditangkap Bersama 10 Motor

Peristiwa tragis ini meninggalkan pelajaran penting tentang perlunya edukasi kesehatan reproduksi, kontrol sosial, serta penegakan hukum yang tegas untuk mencegah kasus serupa terulang di masa mendatang.