Tragedi Zara Qairina: Fakta Terbaru Penetapan 5 Remaja Sebagai Tersangka Perundungan

Ilustrasi Sidang kasus Zara Qairina segera digelar di Kota Kinabalu
Sumber :
  • pexel @KATRIN BOLOVTSOVA

Viva, Banyumas - Kasus kematian tragis Zara Qairina Mahathir, siswi berusia 13 tahun dari Sabah, kembali menggemparkan publik Malaysia. Setelah melalui serangkaian penyelidikan panjang, Jaksa Agung Malaysia, Tan Sri Mohd Dusuki Mokhtar, resmi menetapkan lima remaja sebagai tersangka. Mereka akan segera menghadapi persidangan di Pengadilan Anak Kota Kinabalu.

Fakta Kasus Zara Qairina Mahathir: 195 Saksi Diperiksa, Dugaan Bullying hingga Keterlibatan VIP

Penetapan tersangka ini diumumkan pada Minggu (18/8/2025), setelah Kejaksaan Agung Malaysia (AGC) menelaah berkas dari Kepolisian Diraja Malaysia (PDRM). Ke 5 remaja tersebut didakwa dengan Pasal 507C(1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Malaysia.

Pasal ini mengatur tentang penggunaan kata-kata ancaman, kasar, atau penghinaan, baik secara langsung maupun melalui media komunikasi tertentu.

Suami Menggerebek, Malah Jadi Tersangka: Kisah Istri Selingkuh di Pekalongan

Dikutip dari media Malaysia Bernama, Meski pasal tersebut hanya membawa ancaman hukuman maksimal 1 tahun penjara, denda, atau keduanya, publik menilai keputusan ini belum cukup memberikan efek jera.

Apalagi, kasus Zara Qairina dianggap sebagai tragedi besar yang mencerminkan masalah serius terkait perundungan di lingkungan sekolah Malaysia.

Tersangka Pelecehan Anak, Pendeta Adi Suprobo Dihukum 7 Tahun dan Denda Miliaran oleh PN Semarang

Fokus Tiga Unsur Penyelidikan

Menteri Dalam Negeri, Datuk Seri Saifuddin Nasution Ismail, menyebutkan ada tiga unsur utama yang menjadi perhatian dalam penyelidikan: perundungan, kelalaian, dan dugaan pelecehan seksual. Tidak tanggung-tanggung, 195 saksi telah diperiksa sebelum berkas kasus ini diserahkan kepada AGC.

Halaman Selanjutnya
img_title