Polres Temanggung Amankan 99 Orang Pendemo yang Ricuh di Depan Gedung DPRD Temanggung
Selasa, 2 September 2025 - 14:24 WIB
Sumber :
- Tangkapan layar/Instagram @temanggungzone
Namun, satu orang berinisial AHM (18), warga Desa Wadas, Kecamatan Kandangan, ditetapkan sebagai tersangka.
"Dari 99 orang yang kami amankan, 98 akan dikembalikan setelah pembinaan, sementara satu orang berinisial AHM kami proses lebih lanjut. Yang bersangkutan kedapatan membawa bom molotov yang hendak digunakan untuk dilempar ke Gedung DPRD. Belum sempat melakukan pelemparan, pelaku berhasil diamankan petugas," jelas AKP Didik.
AHM dijerat dengan Pasal 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.