Polres Temanggung Amankan 99 Orang Pendemo yang Ricuh di Depan Gedung DPRD Temanggung

Polres Temanggung Amankan 99 Orang Pendemo
Sumber :
  • Tangkapan layar/Instagram @temanggungzone

Namun, satu orang berinisial AHM (18), warga Desa Wadas, Kecamatan Kandangan, ditetapkan sebagai tersangka.

Demo di DPRD Temanggung Berujung Ricuh, Polisi Amankan Bom Molotov dan Puluhan Remaja

"Dari 99 orang yang kami amankan, 98 akan dikembalikan setelah pembinaan, sementara satu orang berinisial AHM kami proses lebih lanjut. Yang bersangkutan kedapatan membawa bom molotov yang hendak digunakan untuk dilempar ke Gedung DPRD. Belum sempat melakukan pelemparan, pelaku berhasil diamankan petugas," jelas AKP Didik.

AHM dijerat dengan Pasal 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.

Makan Korban! Mahasiswa Unnes Semarang Meninggal Usai Aksi Demo, Diduga Sempat Mengigau 'Ampun'