Komnas HAM Desak Polisi Bebaskan Peserta Aksi dan Bedakan Perlakuan Massa Unjuk Rasa dengan Penjarah
- Antara
Komnas HAM meminta Polda Metro Jaya segera membebaskan peserta aksi unjuk rasa dan menekankan perlunya membedakan perlakuan antara massa aksi damai dengan penjarah.
VIVA, Banyumas – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta Polda Metro Jaya untuk segera membebaskan peserta aksi unjuk rasa yang ditahan.
Komnas HAM menekankan pentingnya membedakan perlakuan antara massa aksi dengan pihak yang melakukan penjarahan.
Permintaan tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, usai melakukan pemantauan penanganan aksi demonstrasi pada 29–31 Agustus 2025 di Mapolda Metro Jaya pada Senin (1/9/2025).
“Komnas HAM melakukan peninjauan lapangan ke Polda Metro Jaya terkait demonstrasi tanggal 29–31 Agustus 2025 pada Senin (1/9). Tim Komnas HAM yang dipimpin oleh saya bertemu dengan Wadir Ditreskrimum Polda Metro Jaya beserta jajaran,” tutur Anis Hidayah dikutip dari tvOneNews.
Dalam pertemuan tersebut, Polda Metro Jaya menyampaikan bahwa sebanyak 1.683 orang telah ditangkap dan ditahan terkait aksi unjuk rasa yang berlangsung pada 25, 28, 30, dan 31 Agustus.
Meski demikian, pihak kepolisian menegaskan bahwa data tersebut masih bersifat dinamis dan hanya mencakup tahanan di tingkat Polda, belum termasuk dari polres jajaran.