Tahap II Kasus Korupsi Lampu SBNP Cilacap Rp 1,2 M: Barang Bukti dan Tersangka Diserahkan ke Meja Hijau

Empat tersangka korupsi lampu SBNP resmi diserahkan
Sumber :
  • instagram @kejari_cilacap

Kasus korupsi lampu SBNP Cilacap senilai Rp1,28 miliar masuk Tahap II. Empat tersangka dan barang bukti resmi diserahkan Kejari Cilacap untuk disidangkan

Terungkap! Tersangka Pemerasan Sertifikat K3 Irvian Bobby Simpan Rp69 Miliar di 3 Rekening

Viva, Banyumas - Kasus dugaan tindak pidana korupsi kembali mencuat di Cilacap. Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilacap resmi menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara pengadaan Lampu SBNP Menara Suar 20 NM Rotating Beacon sebanyak 4 unit di Distrik Navigasi Tipe A Kelas III Tanjung Intan, Tahun Anggaran 2024.

Perkara ini menimbulkan kerugian negara yang cukup besar, yaitu senilai Rp1.281.519.435,74. Penyerahan Tahap II dilakukan oleh penyidik kepada Penuntut Umum Kejari Cilacap setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21).

Pembangunan Citimall di Cilacap Akan Hadir, Target Tahun 2027 Bisa Beroperasi

Empat orang tersangka resmi ditahan untuk proses hukum lebih lanjut. Menurut informasi resmi dari Kejari Cilacap, para tersangka diduga melakukan perbuatan melawan hukum dalam proses pengadaan lampu navigasi tersebut.

Proyek yang seharusnya mendukung keselamatan pelayaran di wilayah perairan Cilacap, justru dimanfaatkan untuk memperkaya diri dan merugikan keuangan negara. Atas perbuatannya, keempat tersangka dipersangkakan dengan Primair Pasal 2 ayat (1) Jo.

Dari 7500 Jadi 4500 Kasus, Cilacap Catat Penurunan Perceraian Drastis, Faktor Ekonomi dan Dukungan Dinas Jadi Kunci

Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsidair, para tersangka juga dijerat dengan Pasal 3 UU Tipikor Jo.

Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pihak Kejari Cilacap menegaskan bahwa penyerahan Tahap II ini merupakan langkah serius dalam mengusut tuntas dugaan korupsi yang merugikan negara. Setelah penyerahan tersangka dan barang bukti, Penuntut Umum akan segera melimpahkan perkara ke Pengadilan Tipikor Semarang untuk disidangkan.

Halaman Selanjutnya
img_title