Immanuel Ebenezer Bantah Terjaring OTT KPK, Ketua KPK Beri Respons Menohok

Noel bantah OTT, KPK tegaskan bukti hukum lebih utama
Sumber :
  • instagram @immanuelebenezer

Viva, Banyumas - Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) RI, Immanuel Ebenezer Gerungan (IEG) atau yang akrab disapa Noel, kembali menjadi sorotan publik setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer Minta Amnesti ke Prabowo, Pakar Hukum: Terlalu Dini dan Tidak Rasional

Penetapan ini menimbulkan perdebatan karena Noel membantah keras bahwa dirinya terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) seperti yang ramai diberitakan. Dalam klarifikasinya, Noel menegaskan bahwa kasus yang menjeratnya bukanlah kasus pemerasan sebagaimana dispekulasikan publik.

“Saya tidak di-OTT, pertama itu. Kedua, kasus saya bukan kasus pemerasan agar narasi di luar tidak menjadi narasi yang kotor memberatkan saya,” tegas Noel dilansir dari tvonenews.

Cocoknya Motor Apa Buat Saya, Pertanyaan Immanuel Ebenezer yang Jadi Sorotan KPK

Ia juga menyampaikan permintaan maaf kepada Presiden Prabowo Subianto, keluarga, serta masyarakat Indonesia atas kekecewaan yang mungkin timbul akibat status tersangka yang ia hadapi.

Menanggapi bantahan Noel, Ketua KPK Setyo Budiyanto memberikan pernyataan tegas. Ia menekankan bahwa bantahan adalah hak tersangka, namun yang terpenting bagi KPK adalah proses hukum dengan bukti sah.

OTT KPK Seret Wamenaker Noel, Sindiran Pedas Netizen: Tuntut Hukuman Mati Sesuai Janjimu

“Bantahan itu hak tersangka. Paling penting adalah penyidik bisa membuktikan perbuatan melawan hukumnya,” ujar Setyo.

Menurut KPK, penetapan tersangka terhadap Noel dilakukan setelah adanya hasil operasi tangkap tangan terkait dugaan pemerasan pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.

Halaman Selanjutnya
img_title