OTT KPK Seret Wamenaker Noel, Sindiran Pedas Netizen: Tuntut Hukuman Mati Sesuai Janjimu
- instagram @official.kpk
Viva, Banyumas - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadi sorotan publik usai menetapkan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer atau Noel sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Penetapan ini diumumkan pada Jumat, 22 Agustus 2025, setelah penyidik menemukan bukti kuat keterlibatan Noel. Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menegaskan bahwa Noel tidak hanya mengetahui adanya praktik pemerasan dalam pengurusan sertifikasi K3, tetapi juga membiarkannya berlangsung.
Bahkan, Noel disebut turut meminta jatah dari pungutan ilegal tersebut. “Dari peran IEG itu adalah dia tahu dan membiarkan. Bahkan kemudian meminta (jatah),” ujar Setyo di Gedung KPK pada 22 Agustus 2025. Menurut KPK, Noel menerima aliran dana sebesar Rp3 miliar pada Desember 2024, hanya dua bulan setelah dirinya resmi menjabat sebagai Wamenaker di kabinet Merah Putih.
Dana tersebut diyakini berasal dari pungutan liar dalam pengurusan sertifikasi K3 yang seharusnya hanya dikenakan biaya resmi Rp275 ribu. Namun, di lapangan buruh dipaksa membayar hingga Rp6 juta agar sertifikat dapat diproses dengan lancar.
Jejak Digital Noel Viral Lagi
Kasus ini menimbulkan ironi tersendiri karena jejak digital Noel kembali ramai di media sosial. Beberapa video lama saat dirinya lantang menyuarakan hukuman mati bagi koruptor beredar luas di platform X dan Instagram. Dalam salah satu video, Noel menantang publik dan para politisi dengan pernyataan keras:
“Kalau korupsi, hukum mati. Kalau menipu rakyat, hukum mati.” Ucapan tersebut kini menjadi bumerang setelah dirinya justru tersandung kasus dugaan korupsi.