Immanuel Ebenezer Bantah Terjaring OTT KPK, Ketua KPK Beri Respons Menohok
- instagram @immanuelebenezer
Dalam operasi tersebut, Noel bersama sepuluh orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka. Berdasarkan keterangan resmi, mereka dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Ancaman hukuman bagi tersangka cukup berat, yaitu pidana penjara paling singkat empat tahun hingga seumur hidup, serta denda maksimal Rp1 miliar. Noel menilai narasi OTT yang beredar di masyarakat telah menyesatkan dan merugikan dirinya secara pribadi maupun politik. Ia meminta agar kasusnya tidak diframing sebagai kasus pemerasan agar tidak menimbulkan persepsi negatif berlebihan.
“Saya ingin semua pihak memahami, kasus ini jangan dibuat seolah-olah saya pelaku pemerasan. Itu tidak benar. Biarkan proses hukum berjalan dengan adil,” tambahnya.
Hingga kini, KPK belum membeberkan secara rinci kronologi kasus Noel. Namun lembaga antikorupsi tersebut memastikan bahwa seluruh proses hukum akan dijalankan secara transparan dan akuntabel.
Kasus ini diprediksi akan menjadi perhatian publik dalam waktu lama, mengingat Noel dikenal sebagai tokoh politik yang cukup vokal.
Perdebatan antara bantahan Noel dan keyakinan KPK dalam membuktikan perbuatannya akan menjadi ujian bagi kredibilitas penegakan hukum di Indonesia.