Resmi Tersangka KPK, Wamenaker Noel Langsung Diberhentikan Presiden Prabowo Lewat Keppres untuk Jaga Integritas Kabinet
- tvOnenews.com/Abdul Gani Siregar
VIVA, Banyumas – Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer atau yang akrab disapa Noel, resmi diberhentikan dari jabatannya setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Noel diduga terlibat dalam kasus pemerasan terkait pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Keputusan pemberhentian Noel diambil langsung oleh Presiden RI, Prabowo Subianto, melalui penandatanganan Keputusan Presiden (Keppres) hanya beberapa saat setelah pengumuman resmi status tersangka oleh KPK.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, menyampaikan sikap tegas pemerintah dalam menanggapi kasus ini.
“Dalam hal ini ingin menyampaikan berkenaan dengan perkembangan terhadap kasus yang menimpa saudara Immanuel Ebenezer, yang pada sore hari ini tadi telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi,” kata Prasetyo dikutip dari tvOneNews pada Sabtu (23/8/2025).
Lebih lanjut, Prasetyo menegaskan bahwa Presiden langsung menindaklanjuti keputusan hukum tersebut.
“Baru saja untuk menindaklanjuti hal tersebut, Bapak Presiden telah menandatangani keputusan Presiden tentang pemberhentian saudara Immanuel Ebenezer dari jabatannya sebagai Wakil Menteri Tenaga Kerja,” lanjut dia.