Resmi Tersangka KPK, Wamenaker Noel Langsung Diberhentikan Presiden Prabowo Lewat Keppres untuk Jaga Integritas Kabinet

Presiden Prabowo saat pembekalan guru dan kepala sekolah
Sumber :
  • tvOnenews.com/Abdul Gani Siregar

VIVA, Banyumas – Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer atau yang akrab disapa Noel, resmi diberhentikan dari jabatannya setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sosok 10 Tersangka Lain Selain Immanuel Ebenezer dalam Kasus Dugaan Pemerasan Sertifikat K3 yang Disidik KPK

Noel diduga terlibat dalam kasus pemerasan terkait pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Keputusan pemberhentian Noel diambil langsung oleh Presiden RI, Prabowo Subianto, melalui penandatanganan Keputusan Presiden (Keppres) hanya beberapa saat setelah pengumuman resmi status tersangka oleh KPK.

Resmi Berseragam Oranye! Immanuel Ebenezer Terima Rp3 Miliar dari Pemerasan Sertifikasi K3, Skema Korupsi Sejak 2019

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, menyampaikan sikap tegas pemerintah dalam menanggapi kasus ini.

“Dalam hal ini ingin menyampaikan berkenaan dengan perkembangan terhadap kasus yang menimpa saudara Immanuel Ebenezer, yang pada sore hari ini tadi telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi,” kata Prasetyo dikutip dari tvOneNews pada Sabtu (23/8/2025).

KPK Panggil Bupati Pati Sudewo, Kasus Suap Jalur KA Semakin Panas

Lebih lanjut, Prasetyo menegaskan bahwa Presiden langsung menindaklanjuti keputusan hukum tersebut.

“Baru saja untuk menindaklanjuti hal tersebut, Bapak Presiden telah menandatangani keputusan Presiden tentang pemberhentian saudara Immanuel Ebenezer dari jabatannya sebagai Wakil Menteri Tenaga Kerja,” lanjut dia.

Halaman Selanjutnya
img_title