Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer Minta Amnesti ke Prabowo, Pakar Hukum: Terlalu Dini dan Tidak Rasional

Eks Wamenaker Noel ajukan amnesti ke Presiden Prabowo
Sumber :
  • instagram @official.kpk

Viva, Banyumas - Permohonan amnesti mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer, kepada Presiden Prabowo Subianto menjadi perhatian publik. Setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait sertifikasi K3, pria yang akrab disapa Noel itu menyampaikan permintaan maaf secara terbuka sekaligus berharap mendapatkan amnesti dari presiden.

Cocoknya Motor Apa Buat Saya, Pertanyaan Immanuel Ebenezer yang Jadi Sorotan KPK

Langkah Noel ini menimbulkan pro dan kontra, mengingat amnesti bukanlah keputusan sederhana yang bisa diberikan begitu saja.

Pandangan Pakar Hukum: Amnesti Bukan Perkara Mudah

Hati Hati! Penipu Gunakan Nama Wagub Pati Risma Ardhi Chandra untuk Minta Transfer

Pakar hukum sekaligus guru besar Universitas Sultan Agung (Unissula) Semarang, Jawade Hafidz, menilai permintaan amnesti dari Noel terlalu dini dan tidak rasional. Menurutnya, meskipun amnesti merupakan hak prerogatif presiden, pemberiannya harus melalui dasar hukum serta pertimbangan yang sangat matang.

“Amnesti, abolisi, rehabilitasi, dan grasi tidak boleh digunakan semudah itu. Harus ada alasan yang sangat kuat mengapa amnesti diberikan,” tegas Jawade kepada awak media di Semarang, Sabtu (23/8/2025).

Resmi Tersangka KPK, Wamenaker Noel Langsung Diberhentikan Presiden Prabowo Lewat Keppres untuk Jaga Integritas Kabinet

Perbandingan dengan Kasus Sebelumnya

Jawade mencontohkan bahwa Presiden Prabowo memang baru saja memberikan abolisi kepada Thomas Trikasih Lembong dan amnesti kepada Hasto Kristiyanto. Namun, menurutnya, kasus yang menjerat Noel tidak bisa disamakan.

Halaman Selanjutnya
img_title