19 Ribu Balpres Pakaian Bekas Ilegal Senilai Rp112 Miliar Berhasil Diamankan Kemendag di Jabar
- pexel @cottonbro studio
Viva, Banyumas - Diamankan Kemendag di Jabar Viva,Banyumas - Kementerian Perdagangan (Kemendag) kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas impor ilegal. Kali ini, Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN) berhasil mengungkap praktik penyelundupan pakaian bekas dalam jumlah sangat besar.
Sebanyak 19.391 balpres pakaian bekas dengan nilai ekonomi mencapai Rp112,35 miliar berhasil diamankan dari berbagai gudang di Jawa Barat. Barang-barang tersebut berasal dari hasil pengawasan yang dilakukan pada 14–15 Agustus di sebelas lokasi berbeda.
Dari hasil operasi, ditemukan ribuan balpres pakaian ilegal di Kota Bandung, Kabupaten Bandung, dan Kota Cimahi. Rinciannya, di Kota Bandung diamankan 5.130 bal dari tiga gudang dengan nilai Rp24,75 miliar. Kemudian, di Kabupaten Bandung ditemukan 8.061 bal dari lima gudang senilai Rp44,2 miliar. Sementara di Cimahi, petugas mengamankan 6.200 bal dari tiga gudang senilai Rp43,4 miliar.
Direktur Jenderal PKTN Kemendag, Budi, menegaskan bahwa impor pakaian bekas merupakan pelanggaran serius.
“Impor pakaian bekas dilarang oleh pemerintah Indonesia karena dapat mengganggu industri tekstil dalam negeri, merugikan UMKM, serta membahayakan kesehatan konsumen,” ujarnya dalam keterangan resmi pada 23 Agustus 2025 yang dilansir dari akun Instagram @nyinyir_update_official.
Diketahui, pakaian bekas ilegal tersebut diduga berasal dari sejumlah negara, di antaranya Korea, Jepang, dan China. Temuan ini disebut sebagai yang terbesar sepanjang sejarah Ditjen PKTN. Semua barang bukti kini sedang dalam proses pengumpulan keterangan bekerja sama dengan Badan Intelijen Negara (BIN) dan BAIS TNI.
Budi menambahkan, penindakan tegas ini dilakukan agar para pelaku jera dan tidak mengulangi praktik serupa. Pemerintah pusat bersama pemerintah daerah berkomitmen untuk memperkuat pengawasan dan penindakan. Hal ini juga sekaligus menjadi peringatan bagi pelaku usaha lainnya agar tidak terlibat dalam praktik impor ilegal.