Sosok 10 Tersangka Lain Selain Immanuel Ebenezer dalam Kasus Dugaan Pemerasan Sertifikat K3 yang Disidik KPK

Immanuel Ebenezer Terima Rp3 Miliar dari Kasus Korupsi Sertifikasi K3
Sumber :
  • tvOneNews/Julio Trisaputra

VIVA, Banyumas – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengungkap praktik dugaan korupsi yang melibatkan pejabat tinggi negara.

Dulu Driver Ojol, Kini Tersangka KPK: Perjalanan Kelam Mantan Wamenaker Noel

Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer, atau akrab disapa Noel, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Kasus ini menjadi sorotan publik lantaran menyeret total 11 orang tersangka yang diduga turut menikmati aliran dana dari praktik pungutan tidak sah.

OTT KPK Seret Wamenaker Noel, Sindiran Pedas Netizen: Tuntut Hukuman Mati Sesuai Janjimu

Ketua KPK Setyo Budiyanto menyampaikan bahwa selain Immanuel Ebenezer, terdapat 10 orang lain yang juga ditetapkan sebagai tersangka, yakni IBM, GAH, SB, AK, IEG (Immanuel Ebenezer Gerungan), FRZ, HS, SKP, SUP, TEM, MM.

“KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan 11 orang sebagai tersangka,” kata Setyo dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (22/8/2025).

Asal Usul Istilah Tertangkap Tangan atau OTT Viral Kembali Usai Wamenaker Ebenezer Ditangkap KPK

Seluruh tersangka saat ini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK Gedung Merah Putih untuk 20 hari pertama, mulai 22 Agustus hingga 10 September 2025.

Immanuel Ebenezer bersama para tersangka lainnya dijerat dengan Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Halaman Selanjutnya
img_title