Wakil Ketua DPR Adies Kadir Sebut Tunjangan Rumah DPR Rp50 Juta Masih Masuk Akal Bandingkan Dengan Ngekos 3 Jutaan

Adies Kadir jelaskan tunjangan rumah DPR Rp50 juta
Sumber :
  • instagram @adies,kadir

Viva, Banyumas - Tunjangan perumahan anggota DPR RI kembali menuai sorotan publik. Besarannya yang mencapai Rp50 juta per bulan dianggap terlalu tinggi, terutama di tengah kondisi ekonomi masyarakat yang masih penuh tantangan. Namun, Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir, menilai jumlah tersebut masih masuk akal sebagai pengganti fasilitas rumah dinas.

Isu Gaji Rp 100 Juta, Total Take Home Pay DPR Dibongkar Publik Kaget dengan Angka Nyatanya

Adies menjelaskan, sejak rumah dinas DPR di kawasan Kalibata tidak lagi digunakan, pemerintah memberikan kompensasi berupa uang tunjangan rumah. Menurutnya, angka Rp50 juta telah disesuaikan dengan kebutuhan aktual di sekitar Senayan, Jakarta Pusat, tempat para legislator menjalankan tugas.

“Kalau mau sewa kos sederhana ukuran 4x6 meter dengan kamar mandi di Senayan saja, harganya rata-rata Rp3 juta per bulan. Itu baru tempat tinggal, belum termasuk biaya pembantu, sopir, dan kebutuhan lainnya. Jadi, Rp50 juta itu masih make sense untuk mendukung tugas kenegaraan,” ujar Adies di Kompleks Parlemen kepada wartawan pada 19 Agustus 2025

Isu Beredar Kenaikan Gaji Anggota DPR RI, Puan Maharani: Diganti dengan Kompensasi Uang Rumah

Perbandingan dengan Biaya Hidup

Di Senayan Adies memberikan gambaran rinci mengenai biaya hidup di sekitar Senayan. Dengan harga kos Rp3 juta per bulan atau Rp36 juta setahun, menurutnya, angka Rp50 juta bukanlah sesuatu yang berlebihan.

Aksi Demo di Pati Masih Memanas, Bupati Sudewo Diterpa Isu Masalah Lain Hingga Peluang Dipanggil KPK

Apalagi, seorang anggota DPR membutuhkan fasilitas tambahan agar bisa fokus bekerja, mulai dari transportasi, tenaga bantuan, hingga kebutuhan operasional harian. Dengan alasan tersebut, tunjangan rumah dianggap wajar sebagai kompensasi pengganti fasilitas rumah dinas yang sudah dikembalikan ke pemerintah.

Tidak Ada Kenaikan Gaji, Hanya Tunjangan Lebih lanjut

Halaman Selanjutnya
img_title