Aturan Baru Komdigi: Transaksi HP Bekas Harus Ada Balik Nama Pemilik Untuk Cegah Penyalahgunaan

HP bekas bakal wajib balik nama pemilik
Sumber :
  • pexel @Lisa from Pexels

Komdigi usulkan aturan baru jual beli HP bekas wajib balik nama seperti motor. Kebijakan ini ditujukan untuk mencegah penyalahgunaan identitas dan meningkatkan perlindungan konsumen

Putra Pemilik Wanaartha Life Ditangkap di AS, Dilepas Setelah Bayar Jaminan

Viva, Banyumas - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) tengah menyiapkan wacana baru terkait transaksi jual beli ponsel bekas di Indonesia. Rencananya, setiap transaksi HP second nantinya akan diwajibkan melalui proses balik nama, mirip dengan sistem jual beli kendaraan bermotor.

Direktur Penataan Spektrum Frekuensi Radio, Orbit Satelit, dan Standarisasi Infrastruktur Digital Komdigi, Adis Alifiawan, mengungkapkan hal ini dalam acara Diskusi Publik Akademik: Perlindungan Konsumen Digital Melalui Pemblokiran IMEI Ponsel Hilang/Dicuri yang digelar di Institut Teknologi Bandung (ITB), Senin (29/9).

Aturan Baru: Pelajar Temanggung Dilarang Bawa Motor dan Mobil ke Sekolah Orangtua Diminta Jemput Anak

Menurut Adis, sistem balik nama ini bertujuan agar setiap perangkat memiliki identitas kepemilikan yang jelas.

“HP second nantinya diharapkan jelas kepemilikannya, seperti kita jual beli motor, ada balik nama dan identitasnya. Perangkat berpindah dari atas nama A ke B agar terhindar dari penyalahgunaan identitas,” jelasnya di ITB pada 29 September 2025.

Komdigi Wacanakan Scan Wajah dan Sidik Jari untuk Aktivasi Medsos, Netizen Heboh

Selama ini, transaksi jual beli HP bekas di Indonesia seringkali dilakukan tanpa pencatatan identitas resmi. Akibatnya, tidak jarang perangkat yang berpindah tangan digunakan untuk aktivitas ilegal, mulai dari penipuan hingga penyalahgunaan data pribadi.

Melalui sistem balik nama ini, Komdigi berharap risiko tersebut bisa ditekan secara signifikan. Wacana tersebut sejalan dengan kebijakan pemerintah sebelumnya yang berfokus pada pengendalian IMEI ponsel ilegal.

Halaman Selanjutnya
img_title