4 Raperda Disahkan Jadi Perda, Pemkab Pemalang Fokus Wujudkan Pembangunan Daerah 2025 2029
- Pemkab Pemalang
Viva, Banyumas - Kabupaten Pemalang menegaskan komitmennya dalam membangun daerah dengan lebih terarah dan responsif. Hal ini ditandai dengan disahkannya empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tahap I tahun 2025 menjadi Peraturan Daerah (Perda). Penetapan dilakukan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pemalang, Selasa (19/8/2025), yang dipimpin langsung Ketua DPRD Martono.
Rapat paripurna tersebut dihadiri oleh para pimpinan dan anggota DPRD, Wakil Bupati Pemalang Nurkholes, kepala OPD, camat, hingga perwakilan BUMD. Suasana rapat berjalan khidmat, mencerminkan kerja sama harmonis antara legislatif dan eksekutif.
4 Perda Strategis untuk Pemalang
Adapun 4 Raperda yang disahkan menjadi Perda yaitu:
a.Perda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Pemalang Tahun 2025–2029.
b.Perda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Pemalang.
c.Perda tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Bank Pemalang.