Kebijakan NJOP 2025 Dibatalkan, Pemkab Semarang Gelontorkan Miliaran untuk Refund PBB

Ilustrasi Pemkab Semarang siapkan refund PBB miliaran rupiah
Sumber :
  • Pexel @Nataliya Vaitkevich

Viva, Banyumas - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Semarang resmi membatalkan kebijakan kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tahun 2025 yang sebelumnya memicu kenaikan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) bagi puluhan ribu wajib pajak. Keputusan ini menjadi kabar gembira sekaligus melegakan masyarakat yang sempat terbebani oleh kenaikan tersebut.

Arahan Mendagri, Kenaikan NJOP dan PBB P2 di Kabupaten Semarang Dibatalkan

Pembatalan NJOP 2025 didasari Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.13.1/4528/SJ. Surat ini menegaskan agar pemerintah daerah menyesuaikan kebijakan pajak dan retribusi dengan kondisi sosial dan ekonomi masyarakat.

Langkah ini pun langsung ditindaklanjuti Pemkab Semarang dengan mengumumkan pengembalian kelebihan pembayaran PBB. Bupati Semarang, Ngesti Nugraha, menjelaskan setidaknya ada 45.977 objek pajak yang terdampak kenaikan tarif sebelumnya.

Kronologi Lengkap Dosen UGM Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Fiktif Biji Kakao Rp 7,4 Miliar

Dari jumlah tersebut, 6.800 wajib pajak sudah membayar dengan tarif baru, sehingga menimbulkan selisih pembayaran mencapai Rp 420 juta. Pemkab memastikan dana tersebut akan segera dikembalikan melalui mekanisme resmi yang sesuai aturan.

“Pengembalian kelebihan bayar ini akan dilakukan secara bertahap dengan berkoordinasi bersama BKUD dan BPK. Harapan kami, proses ini berjalan cepat tanpa membebani masyarakat,” ujar Ngesti dikutip dari Viva.

Tukang Jahit di Pekalongan Kaget Ditagih Pajak Rp2,8 Miliar

Rencananya, pengembalian dana akan dilakukan dengan dua metode, yaitu transfer bank untuk jumlah selisih besar dan pembayaran tunai bagi nominal kecil. Pemkab mencatat, jika kebijakan kenaikan tetap berlaku, potensi total selisih pembayaran bisa mencapai Rp 3,8 miliar.

Oleh karena itu, keputusan pembatalan ini dianggap sebagai langkah tepat untuk menjaga kondusivitas masyarakat. Selain membatalkan kenaikan, Pemkab juga menegaskan bahwa tidak semua tarif PBB dinaikkan.

Beberapa kategori justru mendapatkan penurunan, seperti lahan pertanian, peternakan, serta rumah milik warga lanjut usia, veteran, dan pensiunan. Masyarakat yang merasa tagihan PBB masih memberatkan juga tetap dapat mengajukan keringanan sesuai prosedur.

“Kami ingin memastikan bahwa kebijakan ini tidak menambah beban rakyat. Suasana kondusif harus dijaga agar pembangunan daerah bisa berjalan lancar,” tambah Ngesti.

Kebijakan ini mendapat apresiasi luas dari warga. Banyak yang menilai keputusan Pemkab mengembalikan kelebihan bayar PBB-P2 menunjukkan kepedulian terhadap kondisi ekonomi masyarakat. Refund ini juga menjadi bentuk transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan pajak daerah.

Dengan adanya pembatalan kenaikan NJOP 2025 dan kembalinya dana masyarakat, Pemkab Semarang berharap ke depan kesadaran wajib pajak dalam membayar PBB akan semakin meningkat. Pada akhirnya, hal ini akan mendukung pembangunan daerah tanpa menimbulkan gejolak sosial