Heboh Dipersidangan! Tarif Endorse Nikita Mirzani Tembus Rp10 Miliar Sekali Posting
- instagram @nikitamirzanimawardi_172
Viva, Banyumas - Nama Nikita Mirzani kembali menjadi sorotan publik setelah fakta mengejutkan terungkap dalam sidang kasus pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjeratnya. Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (14/8/2025), muncul kesaksian mengejutkan tentang tarif endorse sang selebriti kontroversial.
Seorang saksi dari PT Bumi Parama Wisesa, Bambang Sumanto, mengungkapkan bahwa Nikita mendapatkan harga khusus saat membeli rumah mewah empat lantai di kawasan Nava Park, BSD, Tangerang.
Rumah tersebut bernilai lebih dari Rp40 miliar. Menariknya, Nikita menerima potongan harga hampir Rp10 miliar dengan alasan sebagai bentuk kompensasi promosi yang dilakukan melalui akun media sosial pribadinya. Nikita sendiri mengakui hal tersebut di hadapan majelis hakim. Ia menyebut potongan harga fantastis itu adalah bagian dari bayarannya dalam mempromosikan properti.
“Berarti harga karena saya sudah memposting di sosial media saya, akhirnya saya mendapatkan diskon kurang lebih hampir Rp10 miliar,” ungkapnya dengan percaya diri dalam persidangan di PN Jaksel pada 14 Agustus 2025. Pernyataan itu membuat publik tercengang.
Nilai endorse yang biasanya hanya ratusan juta hingga miliaran rupiah, bagi Nikita bisa mencapai angka yang hampir tak masuk akal. Dengan tarif endorse setinggi itu, ia bahkan disebut setara dengan influencer kelas dunia.
Fenomena ini memperlihatkan bagaimana daya tarik seorang figur publik bisa mengubah nilai ekonomi suatu produk. Bagi perusahaan properti, promosi dari Nikita dianggap mampu mendongkrak citra sekaligus mendatangkan pembeli potensial. Tak heran jika potongan harga miliaran rupiah bisa dianggap sebagai investasi promosi.
Di luar sorotan mengenai tarif endorse, sidang juga menyinggung soal cicilan rumah yang dibayar melalui rekening atas nama Reza Gladys. Hal ini menjadi bagian dari rangkaian kasus hukum yang sedang membelit Nikita Mirzani.