Sri Mulyani Pastikan Tak Ada Pajak Baru di 2026, Lalu dari Mana Tambahan Rp2,3 Ribu Triliun
- instagram @smindrawati
Viva, Banyumas - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa pemerintah tidak akan memberlakukan jenis pajak baru dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026. Hal ini menjadi perhatian publik, mengingat target penerimaan pajak pada tahun depan ditetapkan sebesar Rp2.357,7 triliun, atau naik 13,5 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Menurut Sri Mulyani, kebijakan pajak tetap berpedoman pada Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) dan regulasi lainnya. Artinya, pemerintah akan memaksimalkan strategi internal tanpa membebani masyarakat dengan pungutan baru. “Apakah ada pajak baru? Tidak.
Kami tetap fokus pada optimalisasi sistem yang ada,” ujarnya dalam Konferensi Pers RAPBN 2026 di Jakarta. Pemerintah menilai ruang peningkatan penerimaan pajak masih sangat besar, terutama melalui pemanfaatan Coretax System, sinergi data antar-kementerian/lembaga, serta penguatan digitalisasi pengawasan.
Dengan langkah ini, target penerimaan yang ambisius diharapkan dapat tercapai tanpa menciptakan beban tambahan bagi dunia usaha maupun masyarakat. Lebih lanjut, Sri Mulyani menuturkan bahwa pemerintah akan mengintensifkan joint program bersama lembaga lain dalam hal analisis data, pemeriksaan, intelijen, hingga peningkatan kepatuhan perpajakan.
Sistem pemungutan transaksi digital, baik dalam negeri maupun luar negeri, juga akan diperbaiki agar potensi penerimaan dari sektor ekonomi digital tidak terlewatkan. Selain penerimaan pajak, pemerintah juga menargetkan penerimaan kepabeanan dan cukai tumbuh 7,7 persen menjadi Rp334,3 triliun.
Dengan demikian, total penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2026 diproyeksikan mencapai Rp2.692 triliun atau meningkat 12,8 persen dibanding tahun sebelumnya. Untuk menopang kinerja ekonomi, pemerintah tetap memperhitungkan indikator makro seperti target pertumbuhan ekonomi 5,4 persen dan inflasi 2,5 persen.
Hal ini dianggap cukup realistis mengingat kondisi global yang masih penuh ketidakpastian. Menkeu menekankan bahwa strategi utama pemerintah bukanlah menambah pajak baru, melainkan meningkatkan kepatuhan, memperbaiki basis data, dan mengoptimalkan teknologi perpajakan.