Wali Kota Semarang Beri Keringanan PBB 2025, Perpanjang Jatuh Tempo Hingga September
- Pemkot Semarang
Viva, Banyumas - Wali Kota Semarang, Agustina, kembali memberikan kabar gembira bagi masyarakat dengan kebijakan keringanan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2025. Kebijakan ini mencakup pembebasan, pengurangan, serta penerapan prinsip keadilan dalam pembayaran PBB.
Sejak Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) PBB terbit pada Maret lalu, Pemerintah Kota Semarang telah berkomitmen memberikan kemudahan bagi seluruh warga, terutama kelompok masyarakat yang membutuhkan. Agustina menegaskan, kebijakan ini merupakan wujud nyata komitmen Pemkot Semarang untuk berpihak pada masyarakat kecil sekaligus merespon tantangan ekonomi yang tengah dihadapi warga.
“Perlu ditegaskan, kebijakan ini adalah wujud nyata dari komitmen Pemkot Semarang untuk berpihak kepada masyarakat kecil sekaligus merespon tantangan ekonomi yang dihadapi warga Kota Semarang,” ujar Agustina pada Jumat, 15 Agustus 2025 dikutip dari Pemkot Semarang.
Realisasi PBB tahun 2025 hingga 14 Agustus tercatat sebesar 71,78% dari target Rp704,6 miliar. Berkat capaian ini, Pemkot Semarang memastikan tidak ada penyesuaian tarif pajak dan tidak menaikkan PBB tahun ini.
Bahkan, jatuh tempo pembayaran PBB diperpanjang dari 31 Agustus menjadi 30 September 2025. Langkah ini diambil karena tingginya animo masyarakat yang membutuhkan tambahan waktu untuk melunasi PBB. Selain perpanjangan jatuh tempo, Pemkot Semarang menerapkan beberapa kebijakan keringanan pajak.
Objek pajak dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah Rp250 juta dibebaskan dari PBB. Selain itu, keringanan diberikan kepada wajib pajak yang tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), para veteran, pejuang kemerdekaan, serta cagar budaya.
Sekolah swasta juga termasuk penerima keringanan PBB. Agustina menekankan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya Pemkot Semarang meningkatkan keadilan sosial dalam sistem perpajakan.