Vonis Mati Yusa Cahyo Utomo, Tersangka Kasus Pembunuhan Kediri, Siap Donor Organ Untuk Penebusan Dosa
- Tiktok @sudutpandang.iid
Viva, Banyumas - Yusa Cahyo Utomo, terdakwa kasus pembunuhan satu keluarga di Kediri, Jawa Timur, menerima vonis mati dari Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri pada Rabu, 13 Agustus 2025. Menariknya, pasca-vonis tersebut, Yusa menyatakan niatnya untuk mendonorkan seluruh organ tubuhnya sebagai bentuk penebusan kesalahan atas perbuatannya. Kasus yang menimpa Yusa Cahyo Utomo mengejutkan masyarakat Kediri.
Ia terbukti menghabisi nyawa pasangan suami istri, Agus Komarudin (38) dan Kristina (34), beserta anak sulung mereka, CAW (12). Anak bungsu korban, SPY (8), ditemukan selamat namun dalam kondisi luka serius.
AKP Fauzy menyebut bahwa tersangka sengaja tidak menghabisi nyawa SPY karena merasa kasihan kepada korban termuda. Dalam persidangan, Yusa Cahyo Utomo menyatakan bahwa niatnya mendonorkan organ tubuh bukan sekadar tindakan simbolis. Dikutip dari akun Instagram @nyinyir_update_official, Yusa berpesan, nanti di akhir hidupnya, bisa sedikit menebus kesalahan ini dengan menyumbangkan organ nya.
Ia menegaskan kesediaannya untuk mendonorkan semua organ tubuh jika hukuman mati dijalankan. Pernyataan ini memicu respons publik yang beragam, mulai dari simpati hingga kontroversi terkait etika donor organ dari terpidana mati. Donor organ merupakan proses medis yang dapat menyelamatkan atau memperbaiki hidup penerima yang mengalami kegagalan fungsi organ.
Biasanya, donor dilakukan secara sukarela dan melalui prosedur ketat agar organ dapat ditransplantasikan secara aman dan efektif. Dalam konteks kasus Yusa, rencana ini menjadi sorotan karena jarang terdengar terpidana hukuman mati menyampaikan niat serupa.
Kasus pembunuhan satu keluarga ini memunculkan diskusi luas di masyarakat mengenai hukum pidana dan kemanusiaan. Vonis mati diberikan sebagai bentuk penegakan hukum terhadap tindakan yang merenggut nyawa banyak orang.
Namun, niat Yusa untuk mendonorkan organ tubuhnya menimbulkan perdebatan terkait etika medis dan moral, apakah tindakan ini dapat dianggap sebagai bentuk penebusan atau pengurangan beban dosa.