Sidang Kasus Bayi AN: Briptu Ade Terungkap Punya 3 Istri Siri, Tolak Nikahi Ibu Korban

Sidang kasus kematian bayi AN di PN Semarang
Sumber :
  • Tiktok @berita.netizen62

Viva, Banyumas - Fakta mengejutkan terungkap dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan bayi laki-laki berusia dua bulan berinisial AN di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Rabu (13/8/2025). Terdakwa Brigadir Satu (Briptu) Ade Kurniawan, anggota intelijen Polda Jawa Tengah, ternyata telah memiliki tiga istri siri sebelum kasus ini mencuat.

Viral, Ini Akun IG Diduga Punya Kiai MR Bekasi Tersangka Pelecehan Anak Angkat Dihujani Komentar Pedas

Kesaksian itu diungkapkan langsung oleh Dina Julia Utami, ibu korban sekaligus mantan kekasih Ade. Dalam persidangan, Dina membeberkan bahwa meski AN adalah anak kandung Ade, ia menolak untuk menikahinya secara resmi.

“Ketika tahu saya hamil lima minggu, terdakwa malah menyuruh menggugurkan kandungan. Saya tidak mau, karena saya ingin dia menikahi saya,” ujar Dina di hadapan majelis hakim.

Appraisal Ulang: Tunjangan Perumahan DPRD Jateng Turun dari Rp 47 Juta ke Rp 42 Juta Pimpinan Dewan Tolak Ambil

Menurut Dina, pihak keluarga Ade juga menolak hubungan tersebut dan mengungkapkan bahwa Ade telah memiliki istri dan anak dari pernikahan siri. Bahkan setelah tes DNA membuktikan AN adalah anak kandungnya, keluarga Ade hanya menawarkan pernikahan siri, yang kembali ditolak oleh Dina.

“Saya ingin dinikahkan secara sah agar anak punya akta kelahiran dan identitas jelas,” tegasnya. Dina juga mengungkap, salah satu istri siri Ade pernah melabraknya di pusat perbelanjaan di Semarang.

Remaja 15 Tahun Diduga Disiksa Polisi Magelang, Ibu Korban Laporkan ke Polda Jateng!

Ia menegaskan pernikahan resmi tidak pernah terlaksana hingga akhirnya AN meninggal dunia. Dalam kesaksiannya, Dina memaparkan dugaan kekerasan yang dialami AN sejak lahir. Gejalanya antara lain tremor, bekas cakaran, hernia yang memerlukan operasi, hingga kekerasan terakhir pada 2 Maret 2025 di Pasar Peterongan, Semarang.

Saat itu, AN ditemukan dengan bibir membiru saat digendong Ade di dalam mobil. Sehari kemudian, bayi malang tersebut meninggal dunia. Hasil autopsi mengungkap adanya kekerasan di bagian tengkuk dan dahi sebagai penyebab kematian.

Ibu Dina, Siti Nurmala, meyakini cucunya mengalami hernia akibat dibanting oleh Ade. Ia mengklaim melihat memar di tubuh korban saat meninggal, meski foto bukti belum ditunjukkan di persidangan.

Ade membantah tuduhan membanting bayi dan mengaku hanya memandikannya. Saat ditanya hakim ketua Nenden Rika Puspitasari mengenai keterangan lain dari saksi, Ade memilih diam. “Berarti keterangan yang lain benar, ya,” ujar hakim menegaskan.

Sidang ini kembali menjadi sorotan publik karena memadukan isu kekerasan terhadap anak, penyalahgunaan wewenang aparat, dan persoalan hukum keluarga yang rumit. Persidangan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli