Sidang Uang Palsu UIN Alauddin, Annar Klaim Jaksa Minta Rp 5 Miliar untuk Bebas

Ilustrasi Sidang kasus uang palsu Annar di PN Sungguminasa Makassar
Sumber :
  • pexel @KATRIN BOLOVTSOVA

Annar Salahuddin klaim jaksa minta Rp 5 miliar untuk bebas dalam sidang uang palsu UIN Alauddin. Jaksa bantah tuduhan dan tetap menuntut 8 tahun penjara

Fenomena DFK Dinilai Rusak Demokrasi, Wamenkomdigi Siap Sidang TikTok dan Meta Usai Demo Ricu di DPR

Viva, Banyumas - Kasus sindikat produksi dan peredaran uang palsu yang menyeret terdakwa Annar Salahuddin Sampetoding kembali memanas. Dalam sidang pledoi pribadi di Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Rabu (27/8/2025), Annar melontarkan pernyataan mengejutkan yang menyeret nama penuntut umum.

Di hadapan majelis hakim, Annar mengaku telah mengetahui tuntutannya 8 tahun sejak Juli 2025, jauh sebelum sidang digelar. Ia menuding adanya dugaan pemerasan dan kriminalisasi dari pihak penuntut umum melalui seorang penghubung bernama Muh Ilham Syam.

DJP Angkat Bicara, Isu Anggota DPR RI Bebas dari Kewajiban Pajak: Mekanismenya Beda

Menurut pengakuannya, sosok penghubung itu mendatanginya di Rutan Makassar untuk meminta uang sebesar Rp 5 miliar. Uang tersebut dijanjikan sebagai imbalan agar Annar dituntut bebas demi hukum. Ia juga menyebutkan bahwa jika tidak sanggup membayar, maka ancaman tuntutan akan dinaikkan menjadi 8 tahun penjara.

“Kalau saya punya SBN Rp 700 triliun, saya bukan calon gubernur, tapi maju Presiden. Ini semua rekayasa,” ujar Annar dikutip dari Viva, menyinggung barang bukti Sertifikat Bank Indonesia (SBI) dan Sertifikat Berharga Negara (SBN) yang menurutnya dimanipulasi.

Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer Minta Amnesti ke Prabowo, Pakar Hukum: Terlalu Dini dan Tidak Rasional

Annar menambahkan, permintaan itu bahkan sempat diturunkan menjadi Rp 1 miliar dengan konsekuensi tuntutan hanya 1 tahun penjara. Namun, karena sibuk mengurus pernikahan putrinya, permintaan tersebut dihadapi istrinya dan akhirnya ditolak.

Ia juga mengaku mendapat ancaman tambahan jika dalam pleidoinya menyinggung soal kriminalisasi, maka penuntut umum akan mengajukan replik keras. Pernyataan ini langsung menjadi sorotan publik.

Halaman Selanjutnya
img_title