TPA Ilegal Rowosari Ditutup Usai Kesepakatan Pemkot Semarang dan Pemkab Demak, Akhiri Polusi dan Keluhan Warga
- pexel @Stijn Dijkstra
Koordinasi dengan Pemkab Demak berjalan lancar. Pemkab Demak telah menyiapkan sarana pengangkutan dan siap menutup TPA ilegal secara bersamaan.
“Mereka menyiapkan armada pengangkutan dan berkomitmen menutup TPA secara bersama-sama,” tambahnya.
Penutupan TPA ilegal Rowosari diharapkan mengakhiri berbagai dampak negatif yang selama ini dirasakan warga, mulai dari polusi asap pembakaran, bau tak sedap, hingga pencemaran lingkungan.
Pengamat lingkungan menilai, penutupan ini menjadi contoh sinergi antardaerah dalam mengatasi permasalahan sampah. Dengan dukungan fasilitas memadai dan kesadaran masyarakat, kebiasaan membuang sampah sembarangan bisa ditekan.
Pemerintah mengajak seluruh warga untuk mendukung langkah ini dengan memanfaatkan TPA resmi dan mengelola sampah secara bijak, demi menjaga kebersihan lingkungan dan kesehatan masyarakat.