Kisah Gelap Kades Demak: Dari Cinta Terlarang ke Pemerasan Berujung Penjara

Kades Demak digerebek selingkuh dan memeras suami korban
Sumber :
  • instagram @polresdemak_

Viva, Banyumas - Seorang kepala desa di Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Demak, berinisial MY (34), harus berurusan dengan hukum setelah terungkap skandal perselingkuhan dan pemerasan. Ia digerebek bersama LK (31), istri dari PR (41), di sebuah kamar kos pada 22 Juli 2025. Penggerebekan ini dilakukan setelah PR mencurigai gerak-gerik istrinya.

Putusan Vonis Tom Lembong Diwarnai Ricuh, Lagu Indonesia Raya dan Hakim Disoraki

Kecurigaan tersebut terbukti ketika ia melacak keberadaan sepeda motor istrinya melalui GPS yang dipasang diam-diam di dashboard. Motor tersebut ditemukan terparkir di depan kos yang terletak di Desa Jogoloyo, Kecamatan Wonosalam.

Dikutip dari laman Instagram Polres Demak, PR, bersama petugas kepolisian, mendobrak kamar kos dan menemukan MY serta LK sedang bersama di dalam kamar. Bahkan, keduanya mengaku baru saja selesai berhubungan badan. Fakta ini memperkuat dugaan perselingkuhan yang selama ini mencurigakan.

Resmi Divonis! Tom Lembong Dihukum 4,5 Tahun Penjara dan Denda Rp750 Juta

Namun, skandal ini tidak berhenti di situ. Terungkap bahwa MY dan LK juga terlibat dalam penipuan dan pemerasan terhadap PR. Dalam aksinya, LK berpura-pura menjadi wanita lain dan menghubungi PR lewat WhatsApp menggunakan nomor berbeda.

Mengaku sebagai "janda anak dua", ia menjalin komunikasi intens dengan korban. Dengan alasan membutuhkan uang untuk biaya hidup, LK berhasil meminta uang Rp1 juta dan berulang kali menerima transfer hingga jutaan rupiah.

Video Syur Andini Permata Diduga Fiktif, Pakar Sebut Warganet Bisa Terancam 6 Tahun Penjara

Pada Juli 2025, modus mereka meningkat menjadi pemerasan. LK melakukan panggilan video call sambil menyembunyikan wajahnya, kemudian merekam percakapan tersebut.

Ia dan MY mengancam akan menyebarkan rekaman itu kepada istri PR jika korban tidak menyerahkan uang Rp5 juta. PR yang sadar telah menjadi korban penipuan menolak permintaan tersebut, namun ancaman terus berlanjut hingga ia melapor ke polisi.

Wakapolres Demak, Kompol Hendrie, menegaskan bahwa keduanya dijerat dengan Pasal 284 ayat (1) KUHP tentang perzinahan, dengan ancaman penjara 9 bulan.

Selain itu, mereka juga dikenakan pasal dalam UU ITE terkait penipuan dan pemerasan dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara. Kasus ini menjadi peringatan keras bagi pejabat publik agar menjaga integritas dan moralitas.

Skandal Kades Demak ini bukan hanya menghancurkan reputasi pribadi, tetapi juga melibatkan tindak pidana serius yang mengarah ke jeruji besi