Putar Suara Burung pun Kena Royalti, Ini Penjelasan LMKN Soal Aturan Kontroversial
Selasa, 5 Agustus 2025 - 05:07 WIB
Sumber :
- pexel @Stephen Niemeier
LMKN juga bekerja sama dengan lembaga sejenis di berbagai negara sehingga pembayaran dapat dilakukan melalui satu pintu.
Sekretaris Jenderal Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), Maulana Yusran, mengakui bahwa pemahaman pengusaha terkait aturan royalti memang belum merata.
Hal ini membuat banyak pelaku usaha kebingungan dan was-was, apalagi setelah muncul kasus hukum seperti yang dialami Mie Gacoan. LMKN pun mengimbau agar para pengusaha tidak ragu menggunakan musik atau rekaman suara, asalkan memenuhi kewajiban membayar royalti.
Baca Juga :
Viral Jalan Rusak di Tayem Cilacap, Tapi Tak Ada Warga Komplain? Ini Penjelasan Lengkapnya
Dengan begitu, pelaku usaha dapat terhindar dari potensi masalah hukum di kemudian hari.