Tita Delima Menang Gugatan! Tak Perlu Bayar Rp120 Juta ke Mantan Bos
Senin, 4 Agustus 2025 - 11:16 WIB
Sumber :
- pexel @KATRIN BOLOVTSOVA
Kemenangan ini pun menjadi bukti bahwa hukum bisa berdiri di sisi yang benar. Kasus ini juga menjadi pelajaran penting bagi pekerja dan pengusaha agar lebih cermat dalam menyusun dan memahami klausul kontrak kerja.
Baca Juga :
Dituduh Tanpa Bukti, Ridwan Kamil Balas dengan Gugatan Fantastis Rp 105 M Kepada Lisa Mariana!
Kini, Tita Delima bisa melanjutkan usaha kue nastarnya tanpa beban gugatan, dan masyarakat pun menyambut baik kabar kemenangannya.