Dijanjikan Bantu Jual Mobil, Mantan Polisi Ini Malah Bikin Pemilik Terjerat Utang Ratusan Juta!

Siti Nurhasanah usai melapor ke Polda Metro Jaya
Sumber :
  • instagram @nunuuhasanah

Viva, Banyumas - Kasus dugaan penggelapan mobil yang melibatkan mantan perwira menengah polisi kembali mencuat ke publik. Seorang wanita bernama Siti Nurhasanah (29) resmi melaporkan AKBP Rahman Arif ke Polda Metro Jaya atas dugaan penggelapan kendaraan dan pengancaman.

Daftar Hadiah Juara Macau Open 2025, Angkanya Bikin Tercengang Indonesia Tersisa 2 Wakil

Kasus ini bermula dari kepercayaan Siti terhadap Rahman, yang saat itu masih aktif sebagai anggota Polri. Pada Desember 2023, Siti berencana menjual mobil Toyota Rush miliknya dan menawarkan ke beberapa rekan, termasuk Rahman.

Ia menyanggupi untuk mengambil alih, meski terkendala BI Checking sehingga proses pengalihan hanya dilakukan secara pribadi. Karena status Rahman sebagai anggota Polri saat itu, Siti tidak curiga dan mempercayakan mobil sepenuhnya kepadanya.

ASEAN Ingatkan Indonesia Bisa Bubar 2030 Jika Utang Tak Dikendalikan, Awas Seperti Sri Lanka

Dikutip dari akun Instagram @nunuuhasanah, Namun kepercayaan itu justru berujung masalah. Rahman hanya membayar cicilan sebesar Rp 4,2 juta selama lima bulan (Januari–Mei 2024), lalu berhenti membayar tanpa alasan jelas.

Mobil tetap dikuasai Rahman, sedangkan nama Siti masih tertera sebagai pihak penyewa di leasing. Akibatnya, Siti terus dikejar oleh pihak leasing dan debt collector. Yang lebih mengejutkan, Rahman sempat mengaku STNK mobil hilang dan meminta dokumen serta kunci serep.

APBN 2025 Defisit Rp31,2 Triliun, Tapi Korupsi BUMN dan Utang PLN Rp 156 M Per Hari Lebih Mengerikan

Belakangan terungkap, mobil itu telah dijaminkan ke pihak ketiga tanpa sepengetahuan Siti. Saat diminta bertanggung jawab, Rahman malah memaki dan mengancam Siti, bahkan mengatakan akan merusak kendaraan tersebut.

Karena tekanan terus datang dari pihak leasing, Siti akhirnya melunasi sisa cicilan mobil secara pribadi, dengan total kerugian materiil dan immateriil mencapai Rp 250 juta. Merasa dirugikan, Siti melaporkan Rahman ke Polda Metro Jaya dan juga Propam Mabes Polri.

Halaman Selanjutnya
img_title