Pendaftaran KJP Plus Tahap 2 Tahun 2025 Dibuka, Ketahui Persayaratan Umum dan Khususnya

pendaftaran KJP Plus tahap 2 tahun 2025 simak syaratnya
Sumber :
  • Instagram @disdikdki

Viva, Banyumas -Apa saja syarat umum dan syarat khusus dalam pendaftaran KJP Plus tahap 2 tahun 2025?

Terungkap! Dana Desa Tahap 1 di Cilacap Tembus Rp 172 Miliar Sudah Cair, Tahap 2 On Going, Ini Rinciannya

Pemprov DKI Jakarta mengumumkan jika KJP Plus tahap 2 tahun 2025 sudah dibuka dan ini menjadi kabar gembiran bagi warga DKI Jakarta.

Kabar telah dibukanya pendaftaran KJP Plus tahap untuk tahun 2025 ini diumumkan Pemprov DKI Jakarta dalam hal ini dinas pendidikan melalui Instagram @disdikdki.

10 Weton yang Akan Meledak Popularitas dan Keberuntungannya, Nomor 3 Paling Mengejutkan!

"Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui @disdikdki telah membuka pendaftaran KJP Plus Tahap II Tahun 2025. Cek infografis berikut untuk lengkapnya," tulis akun Instagram tersebut.

Penyiapan berkas dan pendaftaran

7 Weton Terpilih dengan Neptu Hoki, Katanya Bisa Bikin Kamu Tajir dan Bahagia Sebelum 2026 Tiba!

Tahap pertama yang perlu dilakukan adalah penyiapan berkas. Proses ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab orang tua atau wali murid.

Pastikan Anda menyiapkan seluruh dokumen yang diperlukan dengan lengkap dan teliti pada tanggal yang telah ditentukan.

Penyiapan Berkas oleh Orang Tua/Wali Murid: 26 – 28 Juli 2025

Setelah berkas siap, langkah selanjutnya adalah proses pendaftaran. Perhatikan baik-baik rentang waktu pendaftaran agar tidak terlewat.

Pendaftaran: 30 Juli – 7 Agustus 2025.

Syarat umum dan khusus

Ada persayaratan umum yang harus dipenuhi bagi pendaftara KJP Plus tahap 2 tahun 2025. Antara lain:

1. Peserta diidk usia 6-12 tahun

2. Mempunyai NIK sebagai penduduk DKI Jakarta dan berdomisili di DKI Jakarta

3. Terdaftar sebagai murid pada satuan pendidikan negeri atau swasta di DKI Jakarta

4. Memenuhi kriteria khusus sebagai penerima bantuan sosial.

Sementara itu untuk persyaratan khusus terdiri dari:

1. Terdaftar dalam DTKS

2. Anak panti sosial berdasarkan SK Kepala Dinas Sosial

3. Anak penyandang disabilitas dan anak dari penyandang disabilitas yang terdaftar dalam DTKS.