Cilacap Catat Angka Perceraian Tertinggi di Jateng Dengan 3438 Kasus Sepanjang Tahun 2025, Ini Sebabnya
- pexel @KATRIN BOLOVTSOVA
Viva, Banyumas - Kabupaten Cilacap kembali mencatat rekor memprihatinkan dalam urusan perceraian. Berdasarkan data Pengadilan Agama Cilacap, sepanjang tahun 2025 ini sudah terjadi 3.438 perkara perceraian, menjadikan Cilacap sebagai kabupaten dengan angka perceraian tertinggi di Jawa Tengah.
Dari jumlah 3.438 kasus perceraian di Cilacap sepanjang tahun 2025 tersebut, cerai gugat menjadi penyumbang terbesar dengan 2.542 perkara, sementara cerai talak tercatat sebanyak 896 perkara. Angka ini belum termasuk 364 permohonan lain seperti dispensasi nikah, perwalian, dan penetapan ahli waris.
Hakim Pengadilan Agama Cilacap, Maftukhin, mengakui bahwa tren perceraian di Cilacap memang konsisten tinggi dalam 5 tahun terakhir. Fenomena ini menjadi sorotan karena mayoritas perkara diajukan oleh pihak istri melalui cerai gugat.
Dikutip dari Akun Instagram @pesonacilacap, Maftukhin mengungkapkan Angka perceraian di Cilacap masih yang tertinggi di Jawa Tengah. Mayoritas merupakan cerai gugat yang diajukan oleh istri.
Faktor Penyebab Tingginya Perceraian Beberapa faktor yang memicu tingginya angka perceraian di Cilacap antara lain:
- Masalah ekonomi – Kesulitan finansial menjadi penyebab utama retaknya rumah tangga.
- Perselisihan berkepanjangan – Konflik yang tidak terselesaikan memicu keinginan berpisah.
- Kurangnya komunikasi – Hubungan yang renggang membuat pasangan sulit mencari jalan tengah.
- Perselingkuhan – Kasus ini kerap menjadi pemicu gugatan cerai, terutama dari pihak istri.
- Pernikahan usia muda – Minimnya kematangan emosional membuat pasangan rentan berpisah.
Dampak Sosial dan Ekonomi