Pendaftaran KJP Plus Tahap 2 Tahun 2025 Dibuka, Ketahui Persayaratan Umum dan Khususnya
Rabu, 30 Juli 2025 - 15:09 WIB
Sumber :
- Instagram @disdikdki
3. Terdaftar sebagai murid pada satuan pendidikan negeri atau swasta di DKI Jakarta
4. Memenuhi kriteria khusus sebagai penerima bantuan sosial.
Sementara itu untuk persyaratan khusus terdiri dari:
Baca Juga :
Cilacap Catat Angka Perceraian Tertinggi di Jateng Dengan 3438 Kasus Sepanjang Tahun 2025, Ini Sebabnya
1. Terdaftar dalam DTKS
2. Anak panti sosial berdasarkan SK Kepala Dinas Sosial
Baca Juga :
4 Syarat Umum Pendaftaran KJP Plus Tahap 2 Tahun 2025, Bantuan bagi Peserta Didik Berlanjut
3. Anak penyandang disabilitas dan anak dari penyandang disabilitas yang terdaftar dalam DTKS.