Asap Tak Kenal Batas! Konflik Sampah di Perbatasan Demak dan Semarang Memanas
Rabu, 30 Juli 2025 - 10:22 WIB
Sumber :
- pexel @emmet
Warga juga akan mendapat pembinaan dan edukasi soal pengelolaan sampah rumah tangga dengan prinsip TPS3R (reduce, reuse, recycle).
Sugiharto menegaskan, lahan bekas galian C yang dijadikan TPA ilegal tersebut bukanlah milik pemerintah.Lahan itu milik pribadi, yang membolehkan masyarakat membuang sampah seenaknya. Situasi ini menunjukkan pentingnya sinergi antarwilayah dalam mengelola sampah.
Sebab, polusi dan pencemaran tak mengenal batas administratif. Dengan langkah gabungan ini, diharapkan tak hanya masalah asap yang teratasi, tapi juga muncul kesadaran kolektif bahwa pengelolaan sampah adalah tanggung jawab bersama.