Asap Tak Kenal Batas! Konflik Sampah di Perbatasan Demak dan Semarang Memanas

Asap pekat dari TPA ilegal ganggu warga di dua wilayah Demak Semarang
Sumber :
  • pexel @emmet

Warga juga akan mendapat pembinaan dan edukasi soal pengelolaan sampah rumah tangga dengan prinsip TPS3R (reduce, reuse, recycle).

Innalillahi Warga Geger! Mayat Pria Tanpa Busana Ditemukan di Krajanbogo Demak

Sugiharto menegaskan, lahan bekas galian C yang dijadikan TPA ilegal tersebut bukanlah milik pemerintah.Lahan itu milik pribadi, yang membolehkan masyarakat membuang sampah seenaknya. Situasi ini menunjukkan pentingnya sinergi antarwilayah dalam mengelola sampah.

Sebab, polusi dan pencemaran tak mengenal batas administratif. Dengan langkah gabungan ini, diharapkan tak hanya masalah asap yang teratasi, tapi juga muncul kesadaran kolektif bahwa pengelolaan sampah adalah tanggung jawab bersama.

Sampah Tak Terurus di TPS Perbatasan Jati Kepudang Cilacap, Bau Menyengat Saat Hujan