Warga Jateng Bebas Tunggakan Pajak! Pemprov Hapus Denda PKB, Cukup Bayar Pajak 2025 dalam Periode Ini
Senin, 24 Maret 2025 - 21:53 WIB
Sumber :
- Pemprov Jateng
Salah satu upayanya adalah bekerja sama dengan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) sebagai mitra pembayaran PKB, guna mempermudah akses bagi masyarakat.