Warga Jateng Bebas Tunggakan Pajak! Pemprov Hapus Denda PKB, Cukup Bayar Pajak 2025 dalam Periode Ini

Gubernur Jateng, Ahmad Luthfi
Sumber :
  • Pemprov Jateng

Salah satu upayanya adalah bekerja sama dengan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) sebagai mitra pembayaran PKB, guna mempermudah akses bagi masyarakat.

Layanan Samsat Keliling Banyumas 28 Februari 2025: Cek Jadwal dan Lokasi Terdekat!