Tak Perlu Bayar Pajak Lama! Pemprov Jateng Bebaskan Tunggakan dan Denda PKB, Ini Syaratnya
- Pemprov Jateng
VIVA, Banyumas – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) memberikan kabar gembira bagi masyarakat yang memiliki tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Melalui program keringanan pajak, Pemprov Jateng membebaskan nilai pokok pajak beserta dendanya, berlaku mulai 8 April hingga 30 Juni 2025.
Kebijakan ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, menegaskan bahwa program ini hanya berlaku dalam periode yang ditetapkan.
"Kita akan lakukan penghapusan pokok pajak PKB dan dendanya, tetapi dengan batas waktu. Dan ini harus cepat. Karena apa? Hanya kesempatan ini yang kita berikan," ujar Luthfi saat ditemui awak media di kantornya, Senin (24/3/2025).
Kebijakan ini didasarkan pada Peraturan Gubernur (Pergub) Jawa Tengah Nomor 31 Tahun 2024 tentang pengelolaan piutang daerah.