Tak Perlu Bayar Pajak Lama! Pemprov Jateng Bebaskan Tunggakan dan Denda PKB, Ini Syaratnya

Gubernur Jateng, Ahmad Luthfi
Sumber :
  • Pemprov Jateng

VIVA, BanyumasPemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) memberikan kabar gembira bagi masyarakat yang memiliki tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Warga Jateng Bebas Tunggakan Pajak! Pemprov Hapus Denda PKB, Cukup Bayar Pajak 2025 dalam Periode Ini

Melalui program keringanan pajak, Pemprov Jateng membebaskan nilai pokok pajak beserta dendanya, berlaku mulai 8 April hingga 30 Juni 2025.

Kebijakan ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak. 

Layanan Samsat Keliling Banyumas 28 Februari 2025: Cek Jadwal dan Lokasi Terdekat!

Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, menegaskan bahwa program ini hanya berlaku dalam periode yang ditetapkan.

"Kita akan lakukan penghapusan pokok pajak PKB dan dendanya, tetapi dengan batas waktu. Dan ini harus cepat. Karena apa? Hanya kesempatan ini yang kita berikan," ujar Luthfi saat ditemui awak media di kantornya, Senin (24/3/2025).

Jawa Tengah di Tangan Luthfi-Yasin, Mampukah Misi Besar 2045 Terwujud? Ini Rencana Aksinya!

Kebijakan ini didasarkan pada Peraturan Gubernur (Pergub) Jawa Tengah Nomor 31 Tahun 2024 tentang pengelolaan piutang daerah.

Halaman Selanjutnya
img_title