Warga Jateng Bebas Tunggakan Pajak! Pemprov Hapus Denda PKB, Cukup Bayar Pajak 2025 dalam Periode Ini
- Pemprov Jateng
Dengan melakukan pembayaran tersebut dalam periode yang ditentukan, tunggakan PKB serta dendanya untuk tahun-tahun sebelumnya akan dihapuskan.
“Kita akan lakukan penghapusan pokok pajak PKB dan dendanya, tetapi dengan batas waktu. Dan ini harus cepat. Karena apa? Hanya kesempatan ini yang kita berikan,” ujar Ahmad Luthfi dalam keterangannya, Senin (24/3/2025).
Program ini juga didukung oleh berbagai pihak, termasuk Direktorat Lalu Lintas Polda Jateng, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jateng, dan Jasa Raharja.
Kepala Kantor Wilayah Jasa Raharja Jateng, Triadi, menegaskan bahwa pihaknya turut berkontribusi dengan menghapus denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) pada tahun-tahun sebelumnya.
Sementara itu, Kepala Bapenda Jateng, Nadi Santoso, menyebutkan bahwa dari total 12 juta kendaraan bermotor di Jawa Tengah, sekitar 5 juta unit masih memiliki tunggakan pajak.
“Capaian pendapatan PKB triwulan pertama 2025, sudah mencapai 20 persen,” ungkapnya.
Pemprov Jateng terus menggalakkan sosialisasi kepada masyarakat agar memanfaatkan program ini.