Warga Jateng Bebas Tunggakan Pajak! Pemprov Hapus Denda PKB, Cukup Bayar Pajak 2025 dalam Periode Ini

Gubernur Jateng, Ahmad Luthfi
Sumber :
  • Pemprov Jateng

Dengan melakukan pembayaran tersebut dalam periode yang ditentukan, tunggakan PKB serta dendanya untuk tahun-tahun sebelumnya akan dihapuskan.  

Sae Niki Mardikenya di Purwokerto, Kuliner Sajikan Pepes Spesial dari Aneka Seafood

“Kita akan lakukan penghapusan pokok pajak PKB dan dendanya, tetapi dengan batas waktu. Dan ini harus cepat. Karena apa? Hanya kesempatan ini yang kita berikan,” ujar Ahmad Luthfi dalam keterangannya, Senin (24/3/2025).  

Program ini juga didukung oleh berbagai pihak, termasuk Direktorat Lalu Lintas Polda Jateng, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jateng, dan Jasa Raharja.

Kenapa Patung Tugu Biawak di Wonosobo Bisa Viral? Ternyata Ini Alasannya

Kepala Kantor Wilayah Jasa Raharja Jateng, Triadi, menegaskan bahwa pihaknya turut berkontribusi dengan menghapus denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) pada tahun-tahun sebelumnya.  

Sementara itu, Kepala Bapenda Jateng, Nadi Santoso, menyebutkan bahwa dari total 12 juta kendaraan bermotor di Jawa Tengah, sekitar 5 juta unit masih memiliki tunggakan pajak.

Libur Waisak 2025, Polresta Banyumas Himbau Pelayanan SIM dan Surat Berkendara Lain Libur

“Capaian pendapatan PKB triwulan pertama 2025, sudah mencapai 20 persen,” ungkapnya.  

Pemprov Jateng terus menggalakkan sosialisasi kepada masyarakat agar memanfaatkan program ini.

Halaman Selanjutnya
img_title