Warga Jateng Bebas Tunggakan Pajak! Pemprov Hapus Denda PKB, Cukup Bayar Pajak 2025 dalam Periode Ini
- Pemprov Jateng
VIVA, Banyumas – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) kembali menghadirkan kebijakan yang meringankan beban masyarakat dengan memberikan keringanan pajak kendaraan bermotor (PKB).
Kebijakan ini berupa penghapusan tunggakan nilai pokok pajak beserta dendanya, yang berlaku dalam periode tertentu.
Gubernur Jateng, Ahmad Luthfi, menyampaikan bahwa program ini resmi dimulai pada 8 April dan berlangsung hingga 30 Juni 2025.
Sasaran utamanya adalah wajib pajak yang belum membayar PKB selama beberapa tahun terakhir.
Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Jawa Tengah Nomor 31 Tahun 2024 tentang pengelolaan piutang daerah.
Dengan program ini, diharapkan akan ada pergerakan piutang PKB yang mencapai sekitar Rp2,8 triliun di Jawa Tengah.
Untuk mendapatkan manfaat dari program ini, wajib pajak cukup mendatangi kantor Samsat terdekat dan membayar pajak untuk tahun berjalan, yakni 2025.
Dengan melakukan pembayaran tersebut dalam periode yang ditentukan, tunggakan PKB serta dendanya untuk tahun-tahun sebelumnya akan dihapuskan.
“Kita akan lakukan penghapusan pokok pajak PKB dan dendanya, tetapi dengan batas waktu. Dan ini harus cepat. Karena apa? Hanya kesempatan ini yang kita berikan,” ujar Ahmad Luthfi dalam keterangannya, Senin (24/3/2025).
Program ini juga didukung oleh berbagai pihak, termasuk Direktorat Lalu Lintas Polda Jateng, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jateng, dan Jasa Raharja.
Kepala Kantor Wilayah Jasa Raharja Jateng, Triadi, menegaskan bahwa pihaknya turut berkontribusi dengan menghapus denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) pada tahun-tahun sebelumnya.
Sementara itu, Kepala Bapenda Jateng, Nadi Santoso, menyebutkan bahwa dari total 12 juta kendaraan bermotor di Jawa Tengah, sekitar 5 juta unit masih memiliki tunggakan pajak.
“Capaian pendapatan PKB triwulan pertama 2025, sudah mencapai 20 persen,” ungkapnya.
Pemprov Jateng terus menggalakkan sosialisasi kepada masyarakat agar memanfaatkan program ini.
Salah satu upayanya adalah bekerja sama dengan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) sebagai mitra pembayaran PKB, guna mempermudah akses bagi masyarakat