Warga Jateng Bebas Tunggakan Pajak! Pemprov Hapus Denda PKB, Cukup Bayar Pajak 2025 dalam Periode Ini

Gubernur Jateng, Ahmad Luthfi
Sumber :
  • Pemprov Jateng

VIVA, Banyumas – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) kembali menghadirkan kebijakan yang meringankan beban masyarakat dengan memberikan keringanan pajak kendaraan bermotor (PKB).

Kenapa Air Rob di Jalan Pantura Tak Dialirkan ke Utara? Ini Alasan Pemprov Jateng

Kebijakan ini berupa penghapusan tunggakan nilai pokok pajak beserta dendanya, yang berlaku dalam periode tertentu.  

Gubernur Jateng, Ahmad Luthfi, menyampaikan bahwa program ini resmi dimulai pada 8 April dan berlangsung hingga 30 Juni 2025.

Kemacetan Kaligawe Sayung Disebut Bisa Terurai, Ini Strategi Terbaru Pemprov Jateng

Sasaran utamanya adalah wajib pajak yang belum membayar PKB selama beberapa tahun terakhir.

Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Jawa Tengah Nomor 31 Tahun 2024 tentang pengelolaan piutang daerah.

Info Terbaru! Biaya Balik Nama Kendaraan Dihapus Cukup Bayar Sejumlah Administratif, Simak Berikut

Dengan program ini, diharapkan akan ada pergerakan piutang PKB yang mencapai sekitar Rp2,8 triliun di Jawa Tengah.  

Untuk mendapatkan manfaat dari program ini, wajib pajak cukup mendatangi kantor Samsat terdekat dan membayar pajak untuk tahun berjalan, yakni 2025.

Halaman Selanjutnya
img_title