Info Terbaru! Biaya Balik Nama Kendaraan Dihapus Cukup Bayar Sejumlah Administratif, Simak Berikut
Jumat, 23 Mei 2025 - 11:24 WIB
Sumber :
- Tangkapan layar/Instagram @info_purbalingga
Banyumas – Pemerintah menetapkan kebijakan, biaya balik nama kendaraan bekas gratis tanpa biaya.
Baca Juga :
Radiator Mobil Bisa Berkarat Meski Baru! Ini Penyebab Tak Terduga yang Jarang Diketahui Pemilik Kendaraan
Kini, pemilik baru tak lagi dikenakan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) saat mengganti nama kepemilikan.
Kebijakan ini termasuk pada Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD).
Baca Juga :
Jangan Asal Tambah Air Aki! 1 Kesalahan Sepele Ini Bisa Bikin Mobil Anda Mogok Tiba-Tiba dan Aki Rusak Total
BBNKB hanya berlaku untuk penyerahan pertama alias kendaraan baru dari dealer.
Sementara transaksi kendaraan bekas atau penyerahan kedua dan seterusnya tidak lagi dikenakan BBNKB.
Namun, jangan terlalu cepat menyimpan dompet.
BBNKB tak lagi membebani, beberapa biaya administratif tetap wajib dibayar saat proses balik nama berlangsung.
Halaman Selanjutnya
Meski gratis BBNKB, pemilik tetap harus membayar: