Janji Jadi PNS Gagal, Driver Ojol Gresik Tewas Dipukul Alat Pemotong Kertas
Selasa, 29 Juli 2025 - 08:15 WIB
Sumber :
- Polres Gresik
Setelah menghabisi nyawa Sevi, pelaku membuang jasad korban ke semak-semak di kawasan Kedamean, Gresik, dengan harapan menyamarkan identitas dan mempersulit penyelidikan. Namun, dalam waktu singkat, polisi berhasil mengungkap kasus ini dan menangkap pelaku.
SR kini dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Pihak kepolisian masih mendalami kemungkinan adanya motif tambahan atau pihak lain yang terlibat.
Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa kepercayaan bisa berujung petaka jika disalahgunakan. Publik pun berharap proses hukum berjalan transparan dan memberi keadilan bagi korban.