Polres Wonosobo Amankan Pengemudi Ojek Online karena Judi Online di Taman Wisata Mendolo

Konferensi Pers Polres Wonosobo ungkap Kasus Judi Online (Judol).
Sumber :
  • Humas Polres Wonosobo

Viva Banyumas – Seorang pria berinisial M (37), warga Kecamatan Kepil, Kabupaten Wonosobo, diamankan petugas kepolisian pada Senin, 21 Juli 2025 setelah tertangkap tangan bermain judi online di area Taman Wisata Mendolo, Wonosobo. M diketahui berprofesi sebagai pengemudi ojek mobil online.

Geger Janin di Pinggir Jalan Kalikajar, Polisi Telusuri Pelaku Pembuangan

Penangkapan dilakukan oleh jajaran Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Wonosobo yang tengah melakukan patroli di lokasi-lokasi umum yang dicurigai menjadi tempat aktivitas judi online.

"Menindaklanjuti maraknya pelaku judi online, jajaran Polres Wonosobo menggalakkan patroli ke tempat-tempat umum yang diindikasikan sering digunakan sebagai tempat bermain judi online. Pada saat patroli tersebut, telah berhasil mengamankan saudara M yang tertangkap tangan sedang bermain judi online jenis Mahyong," ujar Kanit Idik I Satreskrim Polres Wonosobo, Ipda Rojikun, dalam keterangannya dilansir dari Humas Polres Wonosobo, Senin, 28 Juli 2025.

Polres Wonosobo Tangkap Pengedar Sabu dalam Operasi Dini Hari di Jalan Lingkar Utara

Dari hasil penyelidikan awal, pelaku diketahui mengakses situs judi menggunakan handphone miliknya. 

Saldo akun judi online tersebut diisi melalui metode titip transfer kepada rekan sesama pengemudi ojek online

Viral! Driver Ojek Online di Wonosobo Diringkus Polisi karena Judi Mahjong Online

Situs yang diakses pelaku diketahui menggunakan domain yang terdaftar di Amerika Serikat dan telah dilaporkan ke Kementerian Komunikasi dan Digital untuk segera dilakukan pemblokiran.

Sebagai barang bukti, petugas menyita satu unit handphone merek OPPO yang digunakan oleh tersangka dalam menjalankan aktivitas perjudian daring.

"Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku mulai bermain judi sejak awal bulan ini. Ia tergiur dengan uang kemenangan yang besar, dan hasil kemenangannya sempat digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari," lanjut Ipda Rojikun.

Polres Wonosobo menegaskan komitmennya dalam memberantas segala bentuk praktik perjudian di wilayah hukumnya. 

Tindakan ini, menurut pihak kepolisian, tidak hanya merugikan pelaku secara individu, tetapi juga membawa dampak buruk terhadap masyarakat secara umum.

Dalam perkara ini, tersangka M disangkakan melanggar Pasal 45 Ayat (3) Jo. Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU RI Nomor 1 Tahun 2024, atau Pasal 303 Bis Ayat (1) KUHP tentang Perjudian.

Ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama 10 tahun dan atau denda paling banyak Rp10 miliar.