9 Partai Politik Banyumas Terima Dana Hibah Rp3 Miliar dari Pemkab, Ini Rinciannya
- Pemkab Banyumas
Viva, Banyumas - Pemerintah Kabupaten Banyumas menyalurkan bantuan keuangan sebesar Rp3.081.645.000 kepada sembilan partai politik yang memperoleh kursi di DPRD Kabupaten Banyumas hasil Pemilu 2024. Penyerahan bantuan ini dilakukan secara simbolis oleh Bupati Banyumas, Drs. Sadewo Tri Lastiono, dalam acara resmi yang digelar di Pendopo Si Panji, Selasa (15/7/2025).
Hadir dalam acara serah terima dana hibah Rp 3 Miliar kepada 9 Partai Politik tersebut sejumlah pejabat penting, seperti Kepala Bakesbangpol Banyumas Eko Heru Surono, S.Sos., Ketua KPU Banyumas, Ketua Bawaslu Banyumas, dan para pimpinan partai politik penerima bantuan.
Bupati Sadewo menyampaikan bahwa bantuan keuangan Rp 3 Miliar ini merupakan wujud dukungan Pemerintah Daerah dalam memperkuat peran dan fungsi partai politik di tengah masyarakat. Dana hibah ini diharapkan mampu menunjang kegiatan pendidikan politik bagi masyarakat, sekaligus meningkatkan tata kelola partai yang akuntabel dan profesional.
“Partai politik memiliki peran strategis dalam pembangunan demokrasi. Oleh karena itu, penggunaan bantuan ini harus transparan dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegas Bupati dikutip dari Pemkab Bunyumas.
Menurut Kepala Bakesbangpol Banyumas, Eko Heru Surono, penyaluran bantuan keuangan partai politik tahun 2025 telah mengacu pada regulasi nasional dan provinsi, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 dan Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 173.1/1 Tahun 2020. Adapun besaran bantuan ditentukan berdasarkan perolehan suara sah dengan nilai Rp3.000 per suara.
Dari hasil perhitungan, berikut adalah rincian dana yang diterima masing-masing partai:
- PDI Perjuangan: Rp997.041.000
- PKB: Rp490.968.000
- Gerindra: Rp474.678.000
- Golkar: Rp273.807.000
- PKS: Rp260.841.000
- NasDem: Rp164.307.000
- PAN: Rp143.286.000
- PPP: Rp141.564.000
- Demokrat: Rp135.153.000