Wamenko Polkam Tegaskan Satria Kumbara Kehilangan Kewarganegaraan, Ini Tindak Lanjut Pemerintah

Wamenko Polkam Angkat Bicara Satria Kumbara dan nasibnya
Sumber :
  • instagram @lodewijkfreidrichpaulus

Viva, Banyumas - Satria Arta Kumbara, eks Marinir yang sempat bergabung dengan kelompok tentara bayaran Rusia, kini menjadi sorotan setelah ia mengajukan permohonan untuk kembali ke Indonesia. Namun, pemerintah melalui Wakil Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Wamenko Polkam), Lodewijk Freidrich Paulus, menegaskan bahwa Satria sudah kehilangan kewarganegaraan Indonesia.

TNI AL Tegas Tolak Eks Marinir Satria Arta yang Gabung Rusia: Tak Bisa Kembali!

Dalam konferensi pers yang diadakan di Kantor Kemenko Polkam, Jakarta Pusat,pada 26 Juli 2025 Lodewijk mengungkapkan bahwa pihaknya tetap berpegang teguh pada peraturan dan undang-undang yang berlaku terkait dengan kewarganegaraan Indonesia.

“Aturannya bagaimana? Yang bersangkutan ingin kembali tentunya kita sesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Lodewijk saat dimintai keterangan pada Sabtu, 26 Juli 2025.

Satria Arta Kumbara Mengaku Salah, Minta Diberi Kesempatan Kedua dari NKRI Usai Gabung Tentara Bayaran Rusia

Satria Arta Kumbara sendiri telah mengungkapkan niatnya untuk kembali ke tanah air melalui video yang viral di media sosial. Dalam video tersebut, Satria menyatakan tidak tahu bahwa perbuatannya bergabung dengan tentara bayaran Rusia mengakibatkan status kewarganegaraannya dicabut.

Ia pun meminta kepada Menteri Luar Negeri, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, dan Presiden Prabowo Subianto untuk kembali menerimanya sebagai WNI.

Pemerintah Bakal Batasi WhatsApp Call, Tiru UEA Ini Alasan dan Dampaknya!

Namun, menurut Lodewijk, berdasarkan undang-undang yang berlaku, Satria sudah tidak lagi memiliki kewarganegaraan Indonesia sejak ia bergabung dengan kelompok tentara bayaran Rusia. Selain itu, ia juga sudah dipecat dari TNI pada 2023 karena tidak kembali bertugas setelah meninggalkan tugas pada 2022.

Satria sebelumnya juga telah dinyatakan bersalah dalam kasus desersi oleh pengadilan militer, yang mengakibatkan ia dihukum satu tahun penjara dan dipecat dari TNI. Hal ini semakin memperburuk posisinya di mata pemerintah Indonesia.

“Yang jelas, saat ini sudah tidak ada lagi keterkaitan dengan TNI AL,” jelas Kadispenal TNI AL, Laksamana Pertama TNI Tunggul.

Pemerintah Indonesia, meskipun menanggapi permohonan Satria, tetap berpegang pada aturan yang ada. Menurut Lodewijk, proses administratif yang harus dilalui Satria jika ingin kembali ke Indonesia akan mengikuti prosedur yang sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

Namun, saat ini pemerintah belum bisa memberikan keputusan lebih lanjut terkait permintaan Satria, mengingat status hukumnya yang telah diputuskan oleh pengadilan.

Kepastian hukum terkait dengan kewarganegaraan Satria pun akan bergantung pada Kementerian Hukum dan HAM serta Kementerian Luar Negeri yang akan menyelesaikan masalah administratifnya.

Publik kini menunggu langkah apa yang akan diambil oleh pemerintah Indonesia terkait dengan kasus ini, apakah ada kemungkinan Satria bisa kembali ke tanah air atau status hukumnya akan tetap dipertahankan