Putusan Vonis Tom Lembong Diwarnai Ricuh, Lagu Indonesia Raya dan Hakim Disoraki
- tvOnenews.com / Julio Trisaputra
VIVA, Banyumas - Sidang pembacaan vonis mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dalam kasus dugaan korupsi impor gula berlangsung ricuh di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (18/7/2025).
Sejumlah pengunjung yang memadati ruang sidang bahkan memicu kegaduhan sebelum sidang dimulai.
Tak lama Tom Lembong memasuki ruangan dengan rompi tahanan merah muda, menyapa simpatisan dengan senyuman—momen yang justru menambah riuh suasana.
Para pendukung yang tak bisa masuk ke ruang sidang menyanyikan lagu Indonesia Raya sebagai bentuk dukungan.
Diketahui, sidang vonis ini menarik perhatian publik luas karena menyangkut tokoh politik yang sebelumnya aktif mendukung pasangan Anies-Muhaimin pada Pilpres 2024.
Hakim Disoraki
Majelis Hakim akhirnya menjatuhkan hukuman 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan kepada Tom.
Vonis ini disambut sorakan dari pengunjung yang memadati ruang sidang, terutama saat hakim menyatakan Tom terbukti melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Tipikor.
Tokoh yang Hadir dalam Bacaan Putusan Vonis
Sejumlah tokoh nasional tampak hadir dalam sidang vonis terhadap mantan Menteri Perdagangan periode 2015–2016, Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong). Beberapa di antaranya yakni akademisi Rocky Gerung, mantan Wakil Ketua KPK periode 2015–2019 Thony Saut Situmorang, pakar hukum tata negara Refly Harun, serta Gubernur DKI Jakarta 2017–2022 Anies Baswedan.
Mereka hadir secara bergantian saat sidang vonis dimulai sekitar pukul 14.00 WIB, dan langsung menempati deretan kursi paling depan di ruang persidangan. (*)