Putusan Tom Lembong : Hakim Sebut Tak Ada Niat Jahat dan Tak Menikmati Hasil Korupsi Impor Gula
- tvOnenews.com / Adinda Ratna Safira
VIVA, Banyumas - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menyatakan bahwa Thomas Trikasih Lembong, mantan Menteri Perdagangan, tidak terbukti memiliki niat jahat maupun menerima keuntungan pribadi dari kasus korupsi impor gula yang menjeratnya.
Oleh sebab itu, Tom Lembong tidak dijatuhkan kewajiban pembayaran uang pengganti kepada Tom, dan delik Pasal 18 UU Tipikor yang sebelumnya diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum digugurkan.
"Majelis hakim berpendapat bahwa kepada terdakwa tidak dikenakan ketentuan Pasal 18 ayat 1 huruf b yaitu pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti karena faktanya terdakwa tidak memperoleh harta benda dari tindak pidana korupsi yang dilakukan," ujar hakim anggota Alfis Setyawan saat membacakan putusan di persidangan pada Jumat, 18 Juli 2025.
Namun, hakim menyatakan bahwa Mantan Menteri Perdagangan dari 12 Agustus 2015 hingga 27 Juli 2016 tetap terbukti melanggar unsur pidana yang tercantum dalam Pasal 2 ayat 1 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Ia dijatuhi hukuman penjara selama 4,5 tahun dan denda sebesar Rp750 juta subsider enam bulan kurungan.
Dalam pertimbangan yang memberatkan, Tom dinilai lebih mengutamakan sistem ekonomi kapitalis daripada sistem demokrasi ekonomi berlandaskan Pancasila saat memberikan izin impor gula kepada delapan perusahaan swasta. Ia dianggap tidak menjalankan tugas secara akuntabel dan tidak mengutamakan asas kepastian hukum dalam mengendalikan stabilitas harga gula di Indonesia.
"Terdakwa saat menjadi Menteri Perdagangan telah mengabaikan kepentingan masyarakat sebagai konsumen akhir atas gula kristal putih untuk mendapatkan gula kristal putih dengan harga yang stabil dan terjangkau," kata hakim, seraya menyebut harga gula kristal putih masih tinggi di tahun 2016, yakni Rp13.149/kg pada Januari dan Rp14.213/kg di Desember 2019.
Hal-hal yang meringankan vonisnya antara lain karena Tom belum pernah dihukum, tidak menikmati hasil korupsi, bersikap sopan dalam persidangan, dan telah menitipkan sejumlah uang kepada penyidik Kejaksaan Agung saat proses penyidikan.